Anak dan Ayah di Banten Lakukan 'Threesome' dengan Gadis ABG

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA Kriminal - Permainan birahi melibatkan tiga orang atau threesome terjadi di Kota Serang, Banten. Wanitanya bernama PNR (17), laki-lakinya berinisial ZL (15) dan So (64).

Kemenkominfo Menggelar Nobar Webinar "Mengenal Literasi Digital Sejak Dini"

Setubuhi Anak di Bawah Umur

PNR merupakan kekasih ZL, sedangkan So merupakan ayah kandung dari pelaku pria.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

"Telah terjadi tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur," kata Kasi Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sunardi, di kantornya, Selasa, 22 November 2022.

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun

Diberi Uang Rp300 Ribu

Saat melampiaskan nafsu yang dilakukan oleh tiga orang itu, pelaku ZL melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sedangkan ayahnya, So meraba bagian tubuh sang wanita. Setelah terlampiaskan, PNR diberikan uang Rp300 ribu oleh pelaku So.

Ilustrasi berhubungan intim.

Photo :
  • Freepik

Selang beberapa hari, So kemudian menghubungi PNR untuk datang ke rumahnya yang sepi dan melakukan hubungan badan suami istri, tanpa sepengetahuan sang anak yang merupakan pacarnya. Setelah puas, PNR diberi uang lagi oleh So.

"Setelah pelaku dewasa menyetubuhi korban kemudian pelaku dewasa memberikan uang sebesar Rp400 ribu kepada korban," katanya.

Orang Tua Si Gadis Baca Pesan WhatsApp

Peristiwa kelam itu terungkap saat orang tua remaja wanita berinisial AR (42) membaca isi pesan WhatsApp anaknya. Kaget, keluarga menanyakan kebenaran percakapan itu dan dibenarkan oleh sang putri.

"Korban mengakui bahwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku dewasa dan baru satu kali melakukan hubungan dengan anak pelaku," katanya.

Ilustrasi kasus perkosaan

Photo :
  • U-Report

Polisi Tangkap Pelaku

Polresta Serkot kemudian mendatangi lokasi kejadian dan rumah remaja putri itu. Kemudian menangkap para pelaku untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Pelaku dewasa dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Visum Et Reppertum yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Serang dengan hasil terdapat luka robekan lama mencapai dasar pada arah jarum jam tiga dan empat. Serta robekan lama tidak mencapai dasar pada arah jam tujuh sesuai perputaran arah jarum jam," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya