Otak Pengedar Rp 2 Miliar Uang Palsu Diburu Polisi

(Foto Ilustrasi) Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu lembaran Rp100ribu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

VIVA Kriminal – Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengejaran terhadap seorang yang menjadi pelaku utama kasus peredaran uang palsu. Pelaku mengedarkan uang palsu tersebut modus memberikan pinjaman kepada korban sebesar Rp 2 milliar.

Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas Bawa Bungkusan Pakaian Bekas di Trotoar Margonda

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya hingga kini sudah menangkap 2 pelaku dengan inisial RC dan DL. Sementara otak pengedaran uang palsu atau pelaku utama bernama Andhika, masih diburu.

"Kami mendalami pelaku utama Andhika yang saat ini masih kami buru. Setelah itu baru kami melakukan pengembangan proses pencetakan uang (diduga palsu) termasuk sebaran yang sudah pernah dilakukan pelaku," ujar Komarudin dikonfirmasi, dikutip Rabu 23 November 2022.

Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli Saudara di Cengkareng, Begini Modusnya

Komarudin menjelaskan, Andhika diketahui menugaskan pelaku RC sebagai divisi pemasaran (marketing) untuk mencari korban yang ingin meminjam uang.

"Pelaku RC ini yang mencari korban dengan cara menawarkan pinjaman kepada masyarakat melalui sarana chatting dan juga door to door atau mulut ke mulut," ujarnya.

Heboh Ibu di Maros Aniaya Bayinya Sambil Direkam, Diduga Kesal karena Suami Pergi

Komarudin jelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari korban berinisial RP yang membutuhkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk modal usaha. Setelah itu bertemu dengan kedua pelaku.

"Secara kebetulan pelaku RC menawarkan dan menyanggupi atau mengenalkan orang yang siap memberikan pinjaman modal," ujarnya.

Setelah itu pelaku RC memberikan ketentuan kepada korban, bahwa korban harus memberikan uang administrasi sebesar 10 persen dari total Rp 5 miliar agar bisa mencairkan pinjamam.

Korban tergiur, namun hanya memiliki uang sebesar Rp 100 juta untuk disetorkan sebagai syarat administrasi, pelaku kemudian bisa meminjamkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada korban.

"Berikutnya, terjadi komunikasi dan perjanjian antara korban dengan pelaku melalui telepon di salah satu rumah toko (ruko) yang ada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Di sini korban bertemu dengan pelaku DL yang diantar oleh pelaku JK yang menyerahkan uang sebanyak satu tas yang dikatakan berisi uang senilai Rp 2 Miliar," ujarnya.

Komarudin katakan, dalam pertemuan itu korban RP menyerahkan uang administrasi peminjaman sebesar Rp 100 juta kepada pelaku. Kemudian pelaku menyerahkan koper yang diduga berisi uang palsu kepada korban.

"Setelah dibuka tas tersebut, korban mendapati bahwa nominal tidak sesuai dengan angka Rp 2 miliar. Lalu korban membuat laporan penipuan di Mapolres Metro Jakarta Pusat," ujarnya.

Hasil penyelidikan polisi, diketahui uang dalam koper yang diberikan kedua pelaku kepada korban, adalah uang palsu.

"Setelah kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp 100.000," ujarnya.

Dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak, dan berhasil mengungkap kasus penipuan sekaligus dugaan peredaran uang palsu tersebut.

Kedua pelaku RC dan DL berhasil ditangkap di kediamannya. Polisi juga menyita satu tas berisi uang Rp 2,8 miliar.

Guna mencari titik terang atas kasus ini, polisi kemudian berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengungkap fakta bahwa uang yang diedarkan para pelaku uang asli atau palsu.

"Oleh karena itu kepada pelaku sementara kami jerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya