Polisi Tangkap Mantan Polisi Usai Tipu Wanita Hingga Rp126 Juta

Ilustrasi/Borgol
Sumber :
  • Pixabay/Jushemannde

VIVA Kriminal - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang mantan polisi yang pernah bertugas di Polda Sumatera Selatan, usai melakukan tindak penipuan terhadap seorang wanita yang tinggal di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

Berawal Saat Korban dan Pelaku Bertemu di Apartemen

Aksi penipuan ini berawal saat pelaku bertemu korban di apartemen kawasan Kota Tangerang. Korban dan pelaku tinggal di apartemen tersebut.

Heboh Tarian Erotis di Pasar Malam Asahan, Modus Panitia Izin Kreasi Busana Muslim

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

"Mereka bertetangga, kemudian saling kenal," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho, Rabu, 24 November 2022.

Pengadilan Kriminal Internasional Tengah Siapkan Surat Penangkapan Untuk PM Israel Netanyahu

Mengaku Polisi Berpangkat AKBP

Dari sana, pelaku memperkenalkan diri sebagai seorang polisi dengan pangkat AKBP. Mendapati hal itu, korban pun bercerita mengenai permasalahannya.

"Korban bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021 namun sampai sekarang tidak ada progres kelanjutannya," ujarnya.

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Adanya hal itu, pelaku menawarkan bantuan untuk koordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar laporannya segera dikerjakan. Namun, tersangka meminta uang pelicin perkara kepada korban agar perkara yang dilaporkannya bisa segera berjalan.

Korban Beri Uang ke Pelaku

Korban pun bersedia dan memberikan uang secara bertahap terhitung sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober 2022 dengan total uang yang diberikan Rp126 juta secara bertahap.

"Terakhir di tanggal 27 Oktober 2022 itu, total yang dikasih Rp126 juta. Lalu, tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Kemudian tersangka meminta korban ke Pasific Place ternyata setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Lapor ke Polsek

Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut dan berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata hal ini sudah dua kali dilakukan dia, dengan status residivis," katanya.

Kini, pelaku berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan disangkakan Pasal 378 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya