Tolak Ngamen, Alasan Ibu di Surabaya Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas

Dua tersangka penganiaya bocah enam tahun di Surabaya diperlihatkan oleh polisi.
Sumber :
  • Dok. Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

VIVA Kriminal - Penyidik Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya menetapkan W (32 tahun) dan L (19) sebagai tersangka penganiayaan terhadap bocah enam tahun berinisial AP. W sendiri adalah ibu kandung korban.

Selamat! Mpok Alpa Umumkan Hamil di Usia 37 Tahun

Korban Menolak Ngamen

Dalam pemeriksaan diketahui, kedua tersangka tega menganiaya karena korban menolak perintah untuk mengamen.

Mengenal Penyakit Radang Usus, Bisa Sebabkan Kanker Usus Besar Jika Dibiarkan

Ilustrasi pembunuhan

Photo :
  • U-Report

Polisi Lakukan Penyelidikan Usai Dapat Laporan dari Rumah Sakit

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Sebelumnya diberitakan, tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyelidiki kasus tersebut setelah menerima laporan dari RSUD Soewandhi tentang adanya anak di bawah umur yang meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar. Sang ibu yang mengantar korban ke rumah sakit bilang bahwa anaknya meninggal karena jatuh di kamar mandi.

Rumah Sakit Curiga

Rumah sakit curiga karena beberapa bagian tubuh korban lebam-lebam. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan karena adanya petunjuk dugaan penganiayaan dan pelaku mengarah pada W dan L.

Dia menjelaskan, W ditangkap saat mendampingi korban di RS Soewandhi pada Senin, 21 November 2022. Sementara tersangka L ditangkap di Kabupaten Jember di rumah saudaranya.

“Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda,” kata Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Arief Ryzki Wicaksana, Kamis, 24 November 2022.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • Freepik

Peristiwa Terjadi pada Minggu, 20 November 2022

Arief menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 20 November 2022. Saat itu, korban yang diperintah untuk mengamen menolak dan bahkan menangis. Karena jengkel, W kemudian memukul punggung korban dengan menggunakan gagang sapu.

“[Saat memukul tersangka W] sambil berkata kotor ke tersangla L,” ujarnya.

L yang jadi sasaran makian rupanya tak terima. Dia lantas melampiaskan amarahnya kepada korban. L memukul kepala korban dan wajah dengan menggunakan gitar kecil atau ukulele. Akibatnya, pelipis kiri dan dahi korban lebam-lebam.

“Kemudian korban yang terlihat lemas berjalan ke arah kamar mandi. Dengan kondisi sempoyongan korban lalu terjatuh, hingga korban duduk terdiam dan sesak nafas,” kata Arief.

Pelaku Bawa Korban ke Rumah Sakit

Melihat korban jatuh lemas, W dan L kemudian membawa korban ke RSUD Soewandhi.

"Ketika sampai di RSUD Soewandi tersebut, nyawa korban tidak tertolong. Kedua korban mengatakan ke perawat rumah Sakit bahwa korban terjatuh di kamar mandi,” kata Arief.

Di hadapan wartawan, W mengakui perbuatannya. Dia mengaku menganiaya anak kandungnya sendiri didorong rasa jengkel karena korban ogah-ogahan disuruh mengamen.

“Ketika diperintah selalu menangis dan ketika diajak mengamen atau mengemis juga lambat,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya