Begini Cara Oknum Pelajar dan IRT Bikin Mie Instan hingga Susu Kadaluarsa Bisa Dijual Lagi

Mie instan
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Polisi mengungkap cara komplotan pelajar hingga Ibu Rumah Tangga di Bekasi memoles mie instan hingga susu kadaluarsa untuk dijual lagi seolah barang baru. Pertama-tama, label tangga produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa dihapus.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Hal tersebut diungkap Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Gidion, kepada wartawan, Jumat, 25 November 2022.

"Label tanggal produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa itu diketahui dihapus," kata dia kepada wartawan, Jumat, 25 November 2022.

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Ilustrasi mie instant

Photo :

Penghapusan tersebut dilakukan menggunakan cairan tiner. Setelah bersih dan tidak terlihat lagi nomor tanggalnya, Gidion menambahkan, para pelaku kemudian mencetak kembali tanggal menggunakan alat label matic printing.

Relawan Prabowo Batal Gelar Aksi, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Situasional Depan MK

Kemudian ditempel pada kemasan susu hingga mie instan kadalursa tersebut. Hasilnya pun berhasil mengelabuhi warga.

"Seperti kode tanggal pada umumnya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh orang ditangkap buntut kedapatan menjual produk kadaluarsa yang dipoles seolah barang baru. Barang kadaluarsa yang dijual itu mulai dari susu, mie instan, hingga kosmetik.

Kapolres Bekasi Kabupaten, Komisaris Besar Polisi Gidion mengatakan mereka adalah N, M, D, J, A, N dan A. Kemudian, masih ada dua orang lagi yang hingga kini masih diburu. Mereka telah masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO.

"DPO yaitu N dan E," kata Gidion kepada wartawan, Jumat, 25 November 2022.

Ilustrasi susu.

Photo :
  • Freepik

Dia menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 16 November 2022, anggota Polres Cikarang Barat, menindaklanjuti informasi perihal adanya barang atau makanan kadaluwarsa yang dikemas ulang kembali lalu diual belikan ke warga.

Kemudian, kata Gidion, lewat proses penyelidikan, pihaknya menggerebek kontrakan yang beralamat di Kampung Bojong koneng Rt 001/003 Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, yang merupakan lokasi barang kadaluarsa itu dipoles jadi baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya