Cabuli 3 Murid Laki-laki, Ustaz di Mojokerto Dituntut 11 Tahun Penjara

Ilustrasi Pencabulan anak
Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA Kriminal - Rudianto alias Dian (40 tahun) harus siap-siap mendekam di dalam penjara dalam waktu lama. Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto, ia dituntut 11 tahun penjara plus denda Rp1 miliar karena dinilai terbukti mencabuli tiga muridnya sendiri.

Tuntutan Dibaca JPU di PN Mojokerto

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Afifah Ratna Ningrum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 28 November 2022. Digelar secara daring, terdakwa Rudianto mengikuti jalannya sidang di tempat dia ditahan yakni Rutan Klas IIB Mojokerto.

Ilustrasi korban pencabulan.

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Terdakwa Dinilai Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mojokerto Nala Arjuntho mengatakan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

"Terdakwa kami tuntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bukan [kurungan]. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title