Cabuli 3 Murid Laki-laki, Ustaz di Mojokerto Dituntut 11 Tahun Penjara

Ilustrasi Pencabulan anak
Sumber :
  • pixabay

VIVA Kriminal - Rudianto alias Dian (40 tahun) harus siap-siap mendekam di dalam penjara dalam waktu lama. Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto, ia dituntut 11 tahun penjara plus denda Rp1 miliar karena dinilai terbukti mencabuli tiga muridnya sendiri.

Tuntutan Dibaca JPU di PN Mojokerto

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Afifah Ratna Ningrum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 28 November 2022. Digelar secara daring, terdakwa Rudianto mengikuti jalannya sidang di tempat dia ditahan yakni Rutan Klas IIB Mojokerto.

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Terdakwa Dinilai Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mojokerto Nala Arjuntho mengatakan bahwa terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

"Terdakwa kami tuntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bukan [kurungan]. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban," katanya.

Nilai Restitusi Berbeda-beda

Nala menjelaskan, besaran restitusi yang harus dibayarkan terhadap korban sebesar Rp42 juta. Nilai tersebut berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Selama proses penyidikan kasus ini didampingi oleh LPSK.

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

"Untuk uang restitusi yang menghitung LPSK, kita hanya mengakomodir ke dalam tuntutan. Untuk korban pertama mendapat restitusi Rp16 juta, kedua Rp12 juta dan terakhir Rp14 juta," katanya.

Belum Tentukan Sikap

Rudianto masih belum menentukan sikap atas tuntutan jaksa, apakah mau mengajukan nota pembelaan (pledoi) atau tidak. Alasannya, penasihat hukumnya tidak hadir di persidangan.

"Tadi [oleh majelis hakim] dikasih kesempatan untuk pledoi minggu depan," kata Nala.

Ditangkap pada Juli 2022

Top Trending: Rumah Mewah Mantan Panglima TNI Hingga Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran

Rudianto berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto pada Juli 2022 lalu. Ia ditangkap setelah dilaporkan pihak korban yang diduga kuat dicabuli berulang kali pada 2021 hingga 2022. Semua korban masih di bawah umur.

Dalam dakwaan disebutkan, dalam beraksi terdakwa membujuk korban dengan cara bertanya apakah sudah akil balig atau belum. Untuk mengetahui itu, terdakwa mengajak korban menonton video porno lalu mencabuli korban. Akibatnya, ketiga korban trauma.

Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli Saudara di Cengkareng, Begini Modusnya
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

Oknum polisi itu diduga mencabuli anak tirinya bertahun-tahun.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024