Pemuda Disabilitas Cabuli Anak Berusia 7 Tahun dengan Modus Diajak Mandi Bareng
Selasa, 29 November 2022 - 19:25 WIB

Sumber :
- VIVA/Ilham Rahmat
Aksi pencabulan pelaku oleh orangtua korban. Sang Ibu kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora. Pemeriksaan korban didampingi orang tua korban dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Ilustrasi kekerasan seksual.
Photo :
- U-Report
Baca Juga :
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencabulan kepada korban. Pelaku kini ditahan di Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.