Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Baru di Sumsel, Namanya Yaba

- VIVA/Sadam Maulana
VIVA Kriminal – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 201,88 gram dan narkoba jenis baru bernama Yaba sebanyak 6853 butir. Barang haram tersebut diamankan petugas dari tiga orang tersangka.
Tiga tersangka yang diamankan ialah Jumani, Herman Syah, dan Indra Lesmana. Ketiga pelaku ditangkap polisi di lokasi yang berbeda, dan dengan barang bukti yang berbeda pula.
Jumani dan Herman ditangkap di Kecamatan Rajabasa, Lampung, dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Sementara tersangka Indra Lesmana, ditangkap di kawasan Silaberanti Palembang, dengan barang bukti narkoba jenis Yaba.
"Yaba ini merupakan narkoba jenis baru dan pertama kali diungkap di Sumatera Selatan. Narkoba jenis Yaba ini diamankan dari tersangka Indra yang ditangkap berkat pengungkapan dua tersangka lain di Lampung," ungkap Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, didampingi Direktur Narkoba Kombes Pol Heru Agung Nugroho, Rabu, 30 November 2022.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rachmad Wibowo
- VIVA/Syarifuddin Nasution
Menurut Albertus, pengungkapan kasus ini berawal dari anggotanya yang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba. Mendapat informasi itu, petugas pun langsung melakukan pengintaian.