Dorong Sepeda Motor, 2 Begal Dihentikan Warga Lalu Ditangkap Polisi

Ilustrasi Begal.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Kriminal - Warga di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, berhasil menggagalkan aksi pencurian komplotan begal atau pencuri bersenjata saat beraksi di Jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Barat, Tangerang.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Dorong Sepeda Motor

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 28 November 2022. Dua pelaku terlihat tengah mendorong satu unit sepeda motor. Melihat gerak-gerik mencurigakan, warga setempat pun hendak menghampiri.

Terkuak, Asal-Usul Ganja yang Dikonsumsi Chandrika Chika Cs

Ilustrasi pembunuh ditangkap polisi.

Photo :
  • Freepik/freepik

Percepat Langkah

Alasan Chandrika Chika dan Teman-teman Pakai Narkoba Cuma Buat Senang-senang

Namun, tiba-tiba saja kedua pelaku dengan inisial U dan MRN mempercepat langkah mereka, hingga akhirnya dilihat juga oleh petugas yang sedang patroli.

Berhasil Ditangkap

Mendapati situasi mendesak, keduanya langsung mengendarai motor itu dan berusaha melarikan diri. Beruntung, mereka berhasil ditangkap dan langsung ditangkap polisi.

"Saat kabur itu, petugas dan warga bekerja sama mengejar dan menangkap mereka, setelah berhasil langsung digiring ke Polsek Ciledug," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis, 1 Desember 2022.

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Polisi Dapati Kunci Leter T, Pisau, dan Senjata Api

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati adanya barang bukti sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru.

"Kita dapati senjata api dam senjata tajam dari tangan mereka," ujarnya.

Sudah 10 Kali Beraksi

Sementara, aksi begal sudah dilakukan keduanya sebanyak 10 kali di wilayah Kota Tangerang, dengan sasaran motor yang terparkir di jalanan atau halaman parkir rumah.

"Pengakuannya sudah 10 kali, dan saat ini sedang kita periksa lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku spesialis curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya