Anggota Polres Pandeglang Kedapatan Nyabu Bareng Wanita di Kosan

Ilustrasi alat isap sabu-sabu atau bong
Sumber :
  • Tribrata

VIVA Kriminal – Oknum anggota Polres Pandeglang berinisial AG (35) ditangkap Bidpropam Polda Banten bersama teman wanitanya, CY, di sebuah kosan di daerah Kota Serang, Banten. Keduanya kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

"Keduanya diduga kuat mengonsumsi narkoba yang bersumber dari CY di kosan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis, 1 Desember 2022.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Shinto berujar, awalnya Bidpropam Polda Banten mendapatkan laporan adanya penyekapan seorang wanita yang dilakukan oleh AG, saat ditelusuri, ternyata keduanya mengonsumi sabu. 

Khusus untuk AG, akan mendapatkan hukuman berlapis, lantaran masih berstatus sebagai anggota polisi aktif di Polres Pandeglang. Dia akan menjalani proses hukum kode etik polisi dan pidana.

Viral Momen Warga Suudzon dengan Polisi, Dikira Razia Ternyata Sedang Bagi-bagi Takjil

"Sesuai perintah Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto untuk perang terhadap narkoba, Polda Banten tidak akan tebang pilih melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba. Personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman berlapis, tidak hanya pada sanksi internal, juga dengan sanksi pidana," terangnya.

Ilustrasi narkoba jenis sabu

Photo :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

Sedangkan untuk wanitanya, CY, akan diproses oleh Satresnarkoba Polresta Serkot. Perempuan muda itu terancam pidana sesuai Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba.

"Penegakan hukum pasti juga dilakukan terhadap CY atas pidana narkoba. Akan ditangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya