Beraksi di Fly Over Pasar Rebo, Dua Spesialis Copet Dalam Angkot Ditangkap Polisi

ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Kriminal – Dua orang spesialis copet yang beraksi di dalam mobil angkutan umum berhasil diringkus petugas Reskrim Polsek Ciracas Jakarta Timur di kawasan fly over Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Dua orang tersebut bernama Rudi Andika (31) dan J (18), ditangkap petugas secara terpisah setelah aksi mereka mencopet telepon seluler (handphone) milik penumpang angkot pada Kamis, 1 Desember 2022.

Kapolsek Ciracas Komisaris Polisi Jupriono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka yang diamankan, kedua pelaku selalu menyasar korban yang baru turun dari angkutan umum.

Bukan Jakarta, Ini Kota Pertama yang Mulai Jadikan Suzuki Carry Sebagai Mobil Angkot

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

"Ketika kami tangkap pun mereka sedang mencopet korban yang sedang menunggu angkutan. Modusnya mereka menawarkan angkot," ujar Jupriono dikonfirmasi, Sabtu, 3 Desember 2022. 

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Jupriono menjelaskan, para pelaku melakukan kerja sama dan memiliki peran masing-masing saat beraksi. Satu pelaku mengalihkan perhatian dan memepet korban, sementara pelaku lainnya mengambil handphone korban dari saku celana.

Namun aksi terakhir para pelaku berhasil diketahui oleh korbannya yang sadar ponselnya dicopet lalu meneriaki pelaku. Para pelaku kemudian panik melarikan diri secara berpencar ke sekitar kawasan fly over Pasar Rebo. Warga pun berpencar dengan mengejar masing masing pelaku. 

Ilustrasi copet

Photo :
  • Vivanews/ Ahmad Rizaluddin

"Saat itu, tidak jauh dari TKP dua anggota Buser di lokasi. Pelaku atas nama Rudi Andika diamankan berikut barang bukti handphone korban. Sementara pelaku lain kabur," ujarnya. 

Berdasrakan keterangan salah satu tersangka yang berhasil diamankan itu, pelaku yang kabur saat dikejar warga kini telah berhasil ditangkap. Mereka ditahan di Mapolsek Ciracas untuk proses penyidikan. Mereka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Dalam komplotan pelaku ini ada tiga orang. Tapi satu pelaku atas nama Raul masih dalam pengejaran. Sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya. 

Diketahui aksi dua sekawan spesialis copet dalam angkot yang beraksi di seputar flyover Pasar Rebo bukan pertama kali, para pelaku kerap melakukan aksinya dengan berkomplot dan menyasar penumpang angkot maupun bus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya