Pengakuan Muncikari yang Dorong Pria Sedang Indehoy dari Jendela Kamar Hotel Lantai 5 hingga Tewas

ilustrasi bunuh diri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andry Arifin

VIVA Kriminal – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I bersama Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, meringkus dua tersangka pembunuhan M Nur Fadly (26), yang ditemukan tewas di area parkir Hotel Grand Daira pada Jum'at malam, 3 Desember 2022.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Kedua pelaku ialah, MDP (17), warga Kecamatan Ilir Barat II, dan Bagas Ramadhani Putra (21), warga Perumahan OPI IV, Lorong Cempedak, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang. Keduanya melakukan pembunuhan terhadap korban, saat tengah berkencan dengan seorang wanita.

Ditemui di Polsek Ilir Timur I, tersangka Bagas mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika ia mendapatkan kabar bahwa teman wanitanya berinisial S sedang di booking korban.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Kemudian, dia bersama tersangka MDP mendatangi Hotel Grand Daira tempat S menginap dengan Fadly. Hanya saja, saat berada di depan kamar, pintu tidak kunjung dibuka. Hal itulah yang membuat Bagas merasa kesal.

Muncikari prostitusi SPG saat ditangkap di hotel.

Photo :
  • Istimewa
Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

"Pas dibuka, saya sempat bertanya dengan S kenapa terima booking-an tanpa memberitahu saya. Kemudian, saya dan korban sempat terlibat cekcok," kata Bagas, Selasa, 6 Desember 2022.

Bagas menceritakan, dikarenakan tubuh korban lebih besar darinya, dia meminta bantuan kepada MDP untuk memegangi tangan Fadly. Kemudian, Bagas kembali memukul korban sebanyak dua kali hingga mendorongnya keluar kaca hotel.

"Saya dorong dia (korban) ke arah jendela dan terjatuh dari lantai lima. Saya ini muncikarinya S sudah hampir tiga bulan. Sekali booking short time harganya Rp800 ribu, saya mendapat bagian Rp50 ribu," jelasnya.

Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap kasus kematian M. Nur Fadly, yang ditemukan tewas tergeletak di area parkir Hotel Grand Daira, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Warga Dusun II, Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini, ternyata meninggal dunia akibat didorong oleh dua orang terduga pelaku dari lantai lima hotel tersebut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah dan Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Sukma Alya, membenarkan telah mengamankan dua orang tersangka.

"Berawal dari laporan warga terkait penemuan mayat tergeletan di area parkir Hotel (Grand Daira) yang kita tindaklanjuti dengan penyelidikan, akhirnya terkuak adanya indikasi pembunuhan," kata Ngajib.

Ngajib menjelaskan, pembunuhan ini berawal saat korban berkencan dengan seorang perempuan inisial S (15), yang dia pesan melalui aplikasi MiChat. Setelah menemui kata sepakat, keduanya kemudian bertemu di salah satu hotel, Jumat malam, 3 Desember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat keduanya tengah melakukan hubungan intim, tiba-tiba pintu kamar digedor salah satu pelaku bernama Bagas. Setelah dibuka, pelaku langsung masuk dan memukul korban berulang kali ke arah badan dan kepala.

Merasa kewalahan, pelaku Bagas memanggil temannya MDP yang menunggu diluar. Saat temannya sudah berada di dalam kamar, kedua pelaku kemudian mendorong korban ke arah jendela hingga terjatuh.

Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Pada saat kejadian, saksi melihat korban terjatuh dari jendela. Sementara para pelaku langsung melarikan diri. Keduanya sempat kabur ke daerah Kabupaten Lahat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya