Bocah 11 Tahun Dicabuli di Jakbar, Dikasih Rp100 Ribu Buat Tutup Mulut

Tersangka pencabulan terhadap anak 11 tahun, FH.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Kriminal - Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Tambora, Jakarta Barat, menjadi korban pencabulan pria asal Banten berinisial FH (32). Korban dicabuli sebanyak dua kali di sebuah hotel di kawasan Tambora.

Diduga Cabuli Anaknya Sendiri, Polisi Periksa Petugas Damkar Jaktim

Dilaporkan Orang Tua Korban

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengatakan kasus dugaan pencabulan ini pertama kali dilaporkan orang tua korban pada 25 November 2022 lalu. Tiga hari berselang, pelaku pencabulan berhasil diringkus.

Polisi Amankan Bocah Pemicu Kebakaran Bekasi, Lebaran Muhammadiyah Diprediksi Sama dengan Pemerintah

Tersangka pencabulan terhadap anak 11 tahun, FH.

Photo :
  • Istimewa.

"Tiga hari setelah adanya laporan, pelaku kita tangkap di rumahnya," kata Putra dalam keterangannya, Kamis, 8 Desember 2022.

Petugas Damkar Jaktim Diduga Cabuli Anak Kandung, Ibu dan Nenek Korban Diperiksa

Pelaku Bujuk Korban

Putra mengatakan pelaku mulanya membujuk korban melalui pesan whatsapp untuk datang ke hotel. Setibanya di hotel, pelaku langsung mengajak korban masuk dan melakukan pencabulan.

Korban diberikan uang Rp100 ribu setelah aksi pencabulan itu selesai dilakukan pelaku. Uang itu diberikan pelaku agar korban tutup mulut dan tidak menceritakan aksi pencabulan kepada siapapun.

"Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi whatsapp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan, setelah selesai, pelaku mengantar korban namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban," katanya.

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Sudah Beristri dan Punya Anak

Putra menyebut pelaku pencabulan yang sebenarnya sudah beristri dan memiliki anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya