Belum Sempat Jual Motor Curian, Kawanan Maling Ini Dicokok Usai 1 Jam Beraksi

Pelaku pencurian motor di Lombok, NTB.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Kriminal - Kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lombok ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua pelaku ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik

Pelaku melakukan aksinya pada Senin, 28 November 2022 sekitar pukul 03.00 WITA, di sebuah indekos Pagesangan Barat, Kota Mataram. Dua pelaku yang beraksi berinisial AD dan ALK. 

Kedua pelaku punya peran masing-masing. ALK berperan memonitor situasi indekos. Lalu, AD sebagai eksekutor yang menggondol motor korban.

Yamaha Aerox 2024 Makin Sporty dan Elegan dengan Warna Barunya

"Satu motor Honda Vario milik korban yang dalam kondisi kunci stang diambil," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis, 8 Desember 2022.

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro
Kementerian ESDM Ajak Masyarakat Konversi Motor BBM ke Listrik Gratis, Begini Caranya

Tapi, kawanan ini juga melancarkan aksinya di tempat berbeda di Hotel Griya Asri, Jalan Pendidikan Kota Mataram, Sabtu, 3 Desember 2022, pukul 02.00 WITA. Aksi curanmor bukan cuma berdua, tapi ditambah satu rekannya berinisial IRV. 

"Di sebuah hotel mereka membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha Nmax," ujarnya.

Teddy mengatakan tiga pelaku masuk ke halaman Hotel Griya Asri lalu menggondol sepeda motor yang terkunci stangnya.

"Dengan cara merusak kunci stang sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di tempat parkiran Hotel dengan menggunakan kekuatan tangan," tutur Teddy.

Namun, apes bagi kawanan pelaku. Belum menikmati hasil curiannya, ketiga pelaku berhasil diringkus tim Ditreskrimum Polda NTB. Mereka dicokok satu jam setelah beraksi. "Kejadiannya jam 02.00 WITA, mereka berhasil diringkus sekitar pukul 03.00 WITA," jelasnya.

Saat itu, tiga pelaku hendak pergi membawa kendaraan yang diduga hasil curiannya itu untuk dijual. Tapi, polisi tak berseragam yang berpatroli menyelidiki laporan korban. Ketiga pelaku terlihat sedang menggeret motor tersebut.

Lantaran curiga, petugas pun mencocokan data dengan para pelaku. Ternyata, data itu cocok dengan mereka. Aksi kucing-kucingan polisi dengan para pelaku pun terjadi.

"Namun, karena ketakutan, ketiga pelaku lari tunggang langgang dan berpencar. Sempat diberikan tembakan peringatan. Namun terduga tetap saja lari tidak mau berhenti," kata Teddy.

Meski coba kabur, kawanan pelaku itu tetap berhasil diringkus. Tiga pelaku kini sudah diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Nmax.

"Mereka terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya