Polisi Sita Ribuan Obat Tanpa Izin Edar yang Punya Efek Samping Bikin Halusinasi

Ilustrasi obat-obatan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Kriminal – Ribuan obat tanpa izin Edar berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak dari Kampung Bojong Cae, Desa Bojong Cae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. 

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Obat-obatan ini diamankan dari seorang pelaku SH (26). Dia adalah warga Desa Bojong Cae Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak. Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi Malik Abraham, membenarkan pengungkapan tersebut.

"Ya, benar Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap SH (24) warga Desa Bojong Cae," kata dia kepada wartawan, Minggu 11 Desember 2022.

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Obat-obatan berbahaya (ilustrasi)

Photo :
  • U-Report

Petugas menyita barang bukti berupa satu buah tas gendong warna hitam, berisi 1.358 butir obat warna kuning merek Hexymer, 120 butir obat merek tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp75.000, dan satu unit handphone.

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Kata dia, obat-obatan terlarang tersebut sering disalahgunakan. Efek samping serius yang bisa muncul adalah halusinasi, gelisah, jantung berdebar cepat dan tidak beraturan, hingga sesak napas, bahkan berhentinya napas.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Pelaku juga didenda paling banyak Rp10 miliar.

"Penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter, dan peredarannya pun harus ada pengawasan dari pemerintah serta harus memiliki surat izin edar," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya