Pengakuan 2 Oknum TNI yang Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi

Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum TNI
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA Kriminal – Pomdam I Bukit Barisan memastikan dua oknum TNI Angkatan Darat (AD), yang diduga terlibat dalam kasus narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 75 kilogram dan pil ekstasi 40 ribu butir, terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat. 

Belasan Desa di Luwu Terisolasi akibat Banjir dan Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Pesawat

"Hukuman maksimal, ya dipecat," sebut Wakil Komandan Pomdam I Bukit Barisan, Letkol CPM Intan dalam jumpa pers di areal RSUD dr Pirngadi, Kota Medan, Kamis 15 Desember 2022.

TNI AL Kembali Diperkuat 2 Kapal Perang PC 40 Terbaru Buatan Dalam Negeri

Kedua oknum TNI AD itu, masing-masing berinsial Sertu YT (42) warga Desa Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan Pratu RH (25) warga Desa Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Di RSUD dr Pirngadi, juga dilakukan pemusnahan barang bukti 75 kilogram sabu dan pil ekstasi 40 ribu butir di hadapan para tersangka, yang merupakan sindikat jaringan narkoba internasional itu.

Maju Pilgub Sumatera Utara, Edy Rahmayadi: Jangan Membawa Intervensi Kekuasaan

Lanjut, Intan mengungkapkan dari pemeriksaan kedua oknum TNI itu. Bahwa mereka sudah membawa narkoba asal Malaysia dari Kota Tanjung Balai, lebih dari satu kali.

"Pengakuannya (kedua oknum TNI itu) sudah dua kali," tutur Intan.

Ilustrasi pembongkaran kasus narkoba jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Intan mengungkapkan tidak ada keterlibatan anggota TNI lainnya, dalam bisnis haram tersebut. Namun, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang warga sipil, yang merupakan bagian jaringan mereka.

"Tidak ada lagi oknum yang terlibat," kata Intan. 

Intan menjelaskan untuk penanganan hukum selanjutnya, akan dilakukan oleh Otmil Kodam I Bukit Barisan. "Tadi sudah kita lihat tadi barang buktinya sudah dimusnahkan, tetapi ada sebagian yang kita kirim ke Otmil," sebutnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar mengungkapkan kedua warga sipil itu, masing-masing berinsial YSD (29) warga Kelurahan Kapur Kecamatan Sungai Raya Kalimantan Barat dan SR (25) warga Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kalimantan Barat. 

"Kedua ini ditangkap di Lobby Hotel Hermes Kota Medan," sebut Jendral polisi bintang satu itu.

Hasil penyidikan, Krisno mengatakan bahwa narkoba dengan jumlah besar itu, akan diedarkan di tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan dan Jakarta. 

"Dari Malaysia, kemudian dijemput dari Tanjung Balai Asahan dan akan diantar kepada seorang berinisial M yang sudah ditentukan," jelas Krisno.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri menangkap dua oknum TNI yang membawa 75 Kg sabu-sabu, dan 40.000 butir pil ekstasi di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, Minggu 5 Desember 2022 lalu.

Berdasarkan data didapat, kedua oknum itu yakni Sertu YT dan Pratu RH. Penangkapan keduanya berawal atas laporan dari masyarakat adanya dua anggota TNI di Sumatera Utara yang membawa narkoba. Dari laporan itu, personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kedua anggota TNI itu pun dapat diamankan saat berada di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya