Mayat Wanita yang Dibuang di Pinggir Jalan Bogor Dibunuh Sopir Angkot 08, Begini Kronologinya

Sopir angkot bunuh penumpangnya.
Sumber :
  • Muhammad AR/VIVA.

VIVA Kriminal – Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita muda yang mayatnya dibuang dipinggir jalan lalu ditutupi kain putih pada 14 Desember 2022 lalu. Korban yang diketahui berinisial VS (28 tahun) itu ternyata penumpang angkot yang dibunuh oleh IR (49 tahun) supir trayek 08 jurusan Pasar Anyar-Citeureup.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

"Sebagaimana kita ketahui beberapa waktu belakangan, ada penemuan mayat di Jalan Raya Bogor wilayah Kecamatan Sukaraja, dari sana kemudian penyidik Satreskrim Polres Bogor melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Senin, 26 Desember 2022.

dari fakta hukum yang ditemukan, kemudian kami telah menetapkan seseorang berinisial AS, alias IR, sebagai tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di mana korban meninggal dunia, saudari VS," tambahnya.

Polisi Bakal Periksa Pacar Korban Penganiayaan Taruna STIP

Sopir angkot bunuh penumpangnya.

Photo :
  • Muhammad AR/VIVA.

Iman mengungkapkan, kronologi pembunuhan karyawati sebuah toko kramik itu terjadi saat pulang kerja di Wilayah Kota Bogor menaiki angkot Trayek 08 Pasar Anyar-Citeureup. 

Heboh Penemuan Jasad Bayi Sudah Membusuk di Dalam Kaleng Biskuit

"Di malam hari korban sepulang kerja, kemudian menaiki angkot, kebetulan di dalam angkot korban hanya sendirian bersama pelaku," kata Iman.

Melihat korban sendirian, lanjut Iman, awalnya pelaku hanya berniat merampas handphone milik korban. Namun saat perjalanan, pelaku berubah pikiran dan berniat memperkosa korban sebelum merampas barang korban.

"Pelaku ingin memiliki barang berharga milik korban, jadi si pelaku awalnya melihat korban memainkan handphone, kemudian ingin memiliki HP nya. Dan memiliki niat untuk memperkosa si korban," kata Kapolres.

Lanjut Imam, di tengah perjalanan kemudian pelaku mencoba untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban. Pelaku kemudian memberhentikan angkotnya sambil mencoba memperkosa korban, namun korban melawan dan mengigit tangan pelaku.

Ilustrasi pembunuhan

Photo :
  • U-Report

"Pada saat hendak diperkosa korban melawan, sehingga pelaku mengambil pisau dari tasnya dan menusukan ke korban sejumlah 17 tusukan, dari akibat tusukan tersebut, korban meninggal dunia, selanjutnya mayat dari korban dibuang pelaku di pinggir jalan Raya Bogor - Depok," kata Iman.

Imam menyampaikan, dalam kasus ini korban VS dan IR tidak saling kenal dan bertemu saat korban menjadi penumpang pelaku. Setelah membunuh korban, pelaku mengambil barang berharga korban berupa handphone dan perhiaasan yang dipakai korban. Tersangka IR dijerat pasal berlapis dengan unsur pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana dan 365 ayat 3 KUHPidana.

"Saat ini, tersangka kami sudah lakukan penahanan dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun, seumur hidup dan hukuman mati," tegas Iman.

Kasat Reskrim AKP Yohanes Redhoi Sigiro menambahkan, saat kejadian pelaku menusuk mengunakan pisau sudah disiapkan dari dalam tasnya. Setelah membunuh korban, tubuh korban dibuah di pinggir jalan sebuah tanah kosong.

"Karena di tanah kosong itu ada pasir yang ditutupi oleh terpal warna putih, maka mayat korban juga ditutupi oleh si pelaku dengan terpal ini, maka kita ketahui saat olah TKP, warga menemukan mayat dalam keadaan tertutup kain terpal ini, yang ditemukan oleh seorang pemulung saat ingin mengambil sepatu korban, ternyata masih ada kakinya," imbuh Redhoi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya