Kuras M-Banking dari HP yang Ditemukannya, Pasutri Ditangkap Polisi

Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Ilustrasi tersangka pelaku kejahatan diborgol oleh polisi.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA Kriminal – Buntut menguras habis uang milik orang lain di rekening banknya, pasangan suami-istri yakni Moch Iqbal (36) dan Niken Handayani (24) ditangkap polisi.

Menurut Kapolsek Mampang, Komisaris Polisi Mashuri, pasutri ini berhasil menguras rekening korbannya diawali penemuan telepon genggam milik korban di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Keduanya tidak mengembalikan atau berupaya mencari tahu pemilik handphone tersebut. Tetapi mereka kemudian membukanya hingga menemukan ada mobile banking atau m-banking di dalamnya.

"Dan membuka handphone melihat ada m-banking BRI mobile," ujar dia kepada wartawan, Kamis 29 Desember 2022.

Kata Mashuri, pasutri ini kemudian membobol m-banking tersebut dengan metode lupa password. Setelah cara itu berhasil dan masuk ke dalam rekening korbannya itu, tanpa berpikir panjang uang yang ada di rekening dikuras habis. 

Uang ditransfer ke rekening milik salah satu dari mereka. Akibat tindakan mereka, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Pelaku lalu mentransfer dari handphone korban ke nomor rekening pelaku atas nama Niken Handayani," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title