Polisi Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Remaja di Tangerang

Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pembunuhan remaja di Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Kriminal – Polres Tangerang Selatan membeberkan kronologi kasus pembunuhan terhadap FM, remaja berusia 15 tahun yang dibuang di pinggir Jalan Bumi Bonatika, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 1 Januari 2023.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Dalam pembunuhan yang melibatkan tiga tersangka inisial S, I dan A ini, bermula dari sebuah kontrakan yang berada di Kebon Nanas, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Minggu, 1 Januari 2022 dini hari.

Saat itu, korban, para pelaku dan saksi sedang berpesta minuman keras pada malam tahun baru 2023 di rumah saksi inisial G, di kawasan Kota Tangerang.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pembunuhan remaja di Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

"Mereka pesta miras di rumah saksi, lalu korban dan pelaku utama inisial I ini bertengkar apalagi dengan kondisi dipengaruhi alkohol," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Sarly Sollu, Selasa, 3 Januari 2023.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Pertengkaran itu berawal dari korban yang meledek ayah pelaku, hingga membuat pelaku kesal dan mengancam akan membunuh korban. Mendapat ancaman itu, korban pun menantang para pelaku.

"Saat ditantang, pelaku langsung mengambil tali untuk membunuh korban. Dan ketika itu, pelaku lebih dulu mencekik korban hingga korban lemas," ujarnya.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

Melihat korban yang lemas, pelaku langsung menjerat leher korban dengan tali. Di sana, korban pun memberontak, hingga pelaku I langsung memanggil pelaku A, untuk membantunya memegang kaki korban.

"Melihat korban memberontak, akhirnya pelaku utama memanggil A, pelaku lainnya untuk membantu dia memegang kaki korban. Dan akhirnya korban pun tewas," kata Sarly.

Selanjutnya, I memanggil kakaknya inisial S dengan usia 21 tahun untuk membantunya membuang jasad korban menggunakan sepeda motor milik pelaku. "Korban dibawa pelaku dan kakaknya boncengan naik motor, yang kemudian dibuang ke daerah Jalan Bumi Bonatika," ujarnya.

Selain pembunuhan, Sarly menuturkan, pelaku juga mengambil barang korban berupa sepeda motor hingga telepon genggam. "Ada niat penguasaan barang milik korban juga, berupa motor dan ini kita temukan di tangan kedua pelaku I dan S," katanya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka pun dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana, 388 atau 170 atau 80 ayat tiga dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya