Bejat, 6 Bulan Lamanya Ayah Tega Cabuli Putrinya

- ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten
VIVA Kriminal – Perbuatan bejat dilakukan seorang ayah yang tega merudapaksa (memperkosa) putri kandungnya di Kota Cilegon, Banten. Peristiwa kelam itu dialami gadis berusia 15 tahun, selama 6 bulan lamanya.
Pelaku rudapaksa sekaligus ayah korban, ditangkap polisi pada Rabu, 12 Januari 2023 di rumahnya.
"Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah kandung sendiri berinisial AS (45) terhadap korban Melati (15) yang terjadi sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2022," ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, Mochammad Nandar, Kamis 12 Januari 2023.
Menurut polisi, pelaku tega merudapaksa karena wajah sang putri mirip dengan istrinya yang telah pergi sejak Maret 2022.
Karena mau melayani nafsu bejatnya, sang putri diperbolehkan keluyuran dan pulang larut malam. Sehingga peristiwa kelam itu terus di alami gadis 15 tahun selama 6 bulan lamanya.
"Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengijinkan Melati bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku," terangnya.
Peristiwa itu berawal saat korban tidur di kamarnya, kemudian dibangunkan oleh pelaku untuk pindah ke kamar ayahnya. Di kamar itu lah, pelaku mencumbu putrinya dan merudapaksa.