Bejat, 6 Bulan Lamanya Ayah Tega Cabuli Putrinya

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

VIVA Kriminal – Perbuatan bejat dilakukan seorang ayah yang tega merudapaksa (memperkosa) putri kandungnya di Kota Cilegon, Banten. Peristiwa kelam itu dialami gadis berusia 15 tahun, selama 6 bulan lamanya.

Tegas, Ustaz Khalid Basalamah Sebut Anak Perempuan Tak Boleh Beri Nafkah Ke Ayahnya Jika...

Pelaku rudapaksa sekaligus ayah korban, ditangkap polisi pada Rabu, 12 Januari 2023 di rumahnya.

"Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah kandung sendiri berinisial AS (45) terhadap korban Melati (15) yang terjadi sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2022," ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, Mochammad Nandar, Kamis 12 Januari 2023.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

Menurut polisi, pelaku tega merudapaksa karena wajah sang putri mirip dengan istrinya yang telah pergi sejak Maret 2022.

Karena mau melayani nafsu bejatnya, sang putri diperbolehkan keluyuran dan pulang larut malam. Sehingga peristiwa kelam itu terus di alami gadis 15 tahun selama 6 bulan lamanya.

Haru, Video Anak Babe Cabita Ungkap Rasa Bangganya ke Sang Ayah

"Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengijinkan Melati bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku," terangnya.

Peristiwa itu berawal saat korban tidur di kamarnya, kemudian dibangunkan oleh pelaku untuk pindah ke kamar ayahnya. Di kamar itu lah, pelaku mencumbu putrinya dan merudapaksa.

Peristiwa itu kemudian diketahui YI, ibu korban dan melaporkannya ke polisi, agar pelaku bisa ditangkap.

"Saat itu korban sedang tidur di kamarnya, dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya. Setelah di kamar, terlapor mencumbu korban kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik, setelah itu pelaku mencabuli korban," jelasnya.

Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya