Remaja Pembunuh-Penjual Organ Tubuh Bocah Ternyata Sudah Dewasa, Terancam Hukuman Mati

Dua remaja pelaku penculikan dan pembunuhan bocah di Makassar ditangkap.
Dua remaja pelaku penculikan dan pembunuhan bocah di Makassar ditangkap.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Kriminal – Polisi menyebut salah seorang dari dua pelaku penculikan disertai pembunuhan terhadap korban berinisial MFS (11) di Makassar, Sulawesi Selatan, telah berusia di atas 18 tahun alias sudah dewasa. Pelaku membunuh korban untuk diambil organ tubuhnya dan dijual. 

Informasi tersebut diperoleh penyidik dari kutipan akte kelahiran dari orang tua para pelaku pembunuhan. 

"Untuk usia bisa saya sampaikan, bahwa awal penyidikan diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku masih di bawah umur. Tapi, setelah kami mendapatkan kutipan akte kelahiran dari orang tua para pelaku, ternyata satu orang yang inisial MF itu telah berusia 18 tahun lebih," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi kepada wartawan dikutip Sabtu, 14 Januari 2023.

Ia menerangkan salah seorang pelaku berinisial MF  awalnya disangka berusia 14 tahun, namun dari akte kelahiran yang dibawa orang tuanya lahir pada 5 November 2004 sehingga jika dihitung usianya sudah lebih dari 18 tahun atau masuk usia dewasa.

"Sedangkan pelaku lain dengan inisial AD, lahir 28 Agustus 2005 atau berusia 17 tahun," ujar Kompol Lando.

Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

Photo :
  • Supriadi Maud/VIVA.

Mengenai penerapan hukum pidana bagi para terdakwa setelah terungkap satu diantaranya sudah masuk umur dewasa 18 tahun, kata dia, tetap dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
img_title