Tampang Pemerkosa Santriwati di Kamar Mandi Masjid Deli Serdang

- VIVA/B.S Putra
VIVA Kriminal – Modus akan dinikahi, seorang pemuda berinisial HG memperkosa seorang santriwati berusia 14 tahun. Peristiwa terjadi, di kamar mandi masjid di kawasan Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Kemudian, korban bercerita kepada ibu kandungnya. Selanjutnya, ibu kandung korban membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan, pada 5 Januari 2023, lalu. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi.
Tidak perlu memakan waktu lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan langsung menangkap pelaku. Pria berusia 29 itu, mengakui perbuatannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan bahwa antara korban dan pelaku saling kenal dan memadu kasih keduanya.
"Tak ada pemaksaan dan kekerasan dalam kejadian ini, karena keduanya saling kenal,". ucap Fathir dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Sabtu 14 Januari 2023.
Fathir menjelaskan kronologi pemerkosaan tersebut, peristiwa itu terjadi 15 November 2022, lalu. Saat itu korban hendak pergi membeli beras disuruh ibu kandungnya. Kemudian, korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp untuk bertemu di masjid dekat rumahnya.