Ngaku Iseng, Pria di Bandung Sudah 7 Kali Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Freepik

VIVA Kriminal – Seorang pria beristri inisial RH (20) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang gadis kecil.

Terpopuler: Kebiasaan yang Buat Pria Disfungsi Ereksi sampai Negara yang Diramalkan Hilang dari Peta

Pria tersebut ngaku awalnya cuma iseng. RH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran meraba organ sensitif korban saat mengendarai sepeda motor di kawasan Cikancung.  

Dalam aksinya, tersangka RH mengincar korban perempuan yang sendirian menggunakan kendaraan roda dua. Setelah berhasil sejajar posisi dengan korban, RH langsung beraksi.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

“Tersangka membuntuti perempuan yang naik motor sendirian. Setelah sejajar dengan korban kemudian tangan kirinya meraba payudara korban dan melarikan diri,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Soreang, Senin 16 Januari 2023 dikutip dari tvOnenews.com.

Lebih lanjut, kata Kusworo, kejadian ini sebenarnya terjadi pada 30 Desember 2022, namun korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikancung pada 7 Januari 2023. 

Tanpa Disadari Kebiasaan Ini Bikin Pria Disfungsi Ereksi Sampai Susah Orgasme

Karena korban masih dibawah umur, tersangka ditangkap oleh Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung. 

“Baru ditangkap pada Januari, setelah kami melakukan pendalaman serta korban meyakinkan bahwa pelakunya adalah RH,” ujar Kusworo. 

Motif tersangka

Pria di Bandung Sudah 7 Kali Lakukan Aksi Cabul

Photo :
  • tvOne / Suhendar

Kusworo mengatakan, pelaku mengaku sudah tujuh kali melakukan aksi bejatnya di wilayah Kecamatan Cikancung. Menurut Kusworo, motiv tersangka melakukan aksinya karena untuk kepuasan sendiri. 

Perbuatan ini sudah dilakukan tersangka sekitar satu bulan. Karena perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, karena melanggar Undang-undang No 35 tahun 2014 Perlindungan Anak. 

“Motifasinya untuk kepuasan sendiri, tersangka di ancaman hukumannya juga tidak main-main, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. 

Ngaku iseng

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa

Tersangka RH yang sehari-hari diketahui bekerja sebagai pelayan toko itu, mengaku iseng melakukan perbuatan pelecehan seksual itu. Biasanya, ia melakukan siang hari dengan sasaran perempuan yang berkendara motor sendirian. Kemudian, ia meraba payudara atau paha korbannya. 

“Awalnya hanya iseng bercanda tapi keterusan, dan saya menyesal melakukan perbuatan tersebut dan tidak akan berbuat lagi,” kata tersangka RH. 

Sementara itu, selain tersangka RH, polisi juga mengamankan pakaian dan dua unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti kejahatan tersangka. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya