Polisi Ungkap Fakta Baru, Ecky Mutilasi Angela karena Ingin Ambil Apartemen

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Kriminal – Polisi mengaku menemukan fakta baru lagi di balik kasus mutilasi Angela Hindriarti (54). Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.

"Fakta tersebut berdasarkan saksi, serta bukti-bukti pendukung," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 18 Januari 2023.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan, fakta baru tersebut adalah bahwa tersangka dalam kasus ini, yaitu M. Ecky Listiantho (34), ternyata berniat menguasai harta Angela. 

Hengki mengatakan, Ecky antara lain hendak menguasai unit apartemen Angela yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan cara ilegal. Dia juga menguras ATM Angela.

Jasad seorang wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi.

Jasad seorang wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi.

Photo :
  • Istimewa

"Bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela. Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal, serta menguras ATM milik korban," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, unit apartemen milik  Angela Hindriati Wahyuningsih (54) ternyata sudah berpindah tangan ke M Ecky Listiantho (34). Ecky merupakan pria yang tega membunuh Angela kemudian memutilasi menjadi 7 potong bagian. 

Halaman Selanjutnya
img_title