Tidak Hanya Mutilasi Angela, Ecky Juga Kuras Uang Korban Ratusan Juta

Jenazah Angela, korban mutilasi, disemayamkan di rumah duka RS Polri Kramat Jati
Sumber :
  • ANTARA/Yogi Rachman

VIVA Kriminal – Tersangka mutilasi, M. Ecky Listiantho (34) diketahui juga menguras ATM milik kekasihnya yang dimutilasi, Angela Hindriarti (54), secara bertahap. 

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Hal itu diungkap Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Tommy Haryono.

"Diambil bertahap," ujar Tommy kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Tersangka pemutilasi wanita di Bekasi, M. Ecky Listiantho (34).

Photo :
  • VIVA/Foe Peace-HO Polisi

Sejauh ini, lanjutnya, yang sudah diketahui penyidik bahwa Ecky menguras hingga Rp 130 juta dari rekening Angela. Tommy menambahkan, Ecky menggadaikan sertifikat rumah Angela karena untuk meminjam uang. Namun, belum dirinci untuk apa uang sebanyak itu Ecky ambil.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

"Yang bisa kami trace sekitar Rp 130 juta," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengaku menemukan fakta baru lagi di balik kasus mutilasi Angela Hindriarti (54). Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.

"Fakta tersebut berdasarkan saksi, serta bukti-bukti pendukung," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 18 Januari 2023.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan, fakta baru tersebut adalah bahwa tersangka dalam kasus ini, yaitu M. Ecky Listiantho (34), ternyata berniat menguasai harta Angela.

Hengki mengatakan, Ecky antara lain hendak menguasai unit apartemen Angela yang berada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan dengan cara ilegal. Dia juga menguras ATM Angela.

"Bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela. Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal, serta menguras ATM milik korban," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat ditemukannya jasad seorang wanita dalam kondisi mengenaskan, sudah dimutilasi. Jasad itu ditemukan di rumah kontrakan, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat dini hari, 30 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya