Penjaga Sekolah Cabuli 4 Siswi SD di Semarang, Korban Diberi Uang Rp 10 Ribu

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar.
Sumber :
  • ANTARA/ I.C.Senjaya

VIVA Kriminal – Seorang penjaga sekolah SD Negeri 02 Karangrejo Kota Semarang diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Semarang. Ismunaji (44), nama penjaga sekolah tersebut dilaporkan telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap 4 orang siswi di SD yang dijaganya.

MTsN 1 Pati Kirim Tiga Siswa ke Thailand untuk Olimpiade Matematika Internasional

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi pada hhari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekitar jam 13.30 WIB. Orang tua korban baru melaporkan pelaku ke Polrestabes pada 18 Januari 2023 setelah anak mereka mau menceritakannya.

Polisi dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang pun langsung bergerak dan mengungkap kasus ini pada 18 Januari 2023 jam 14.00 WIB. 

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

"Pelaku modusnya memanggil korban kemudian mengajak korban ke belakang sekolah dan memberikan uang kepada korban sejumlah sepuluh ribu rupiah yang langsung dimasukkan ke dalam saku korban. Setelah itu pelaku perbuatan pencabulan dengan meraba-raba," jelas Kombes Irwan Anwar dalam pers rilis, Kamis, 19 Januari 2023.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Ia menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula saat pada 14 Januari 2023 pukul 17.00 WIB, pelapor yang merupakan orang tua salah satu korban mendapat telepon dari guru ngaji dari korban, yang mengatakan agar datang ke rumahnya karena ada hal yang akan disampaikan. 

Kemudian besoknya pada tanggal 15 Januari 2023, pelapor datang ke rumah guru ngaji tersebut dan mendengar cerita bahwa korban mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan penjaga sekolah.

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Pelapor pulang dan bertanya kepada korban, yang kemudian membenarkan hal tersebut. Dari situ kemudian diketahui bahwa selain korban 1 terdapat korban lainnya yang sama-sama bersekolah di SD Karangrejo 02.

"Untuk korban 2, terjadi saat sedang mengumpulkan tugas di sekolah saat itu masih masa pandemi covid, saat itu korban oleh pelaku dicium pada pipi korban. Untuk korban 3 pelaku memanggil korban setelah mendekat, lalu pelaku memasukkan uang ke dalam saku baju korban sambil meraba. Sedang korban ke 4 perbuatan cabul dilakukan pelaku dengan cara mencium pipi korban yg saat itu sedang membeli jajan dikantin dan secara spontan korban menepis tangan pelaku dan langsung lari," ungkap Kapolrestabes.

Atas peristiwa tersebut, lanjutnya, pelapor tidak terima dan melaporkannya ke Polrestabes Semarang.

Polisi kini sudah mengamankan dan memeriksa pelaku, dan dikenai pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E  UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Laporan Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya