Bocah 4 Tahun Korban Penculikan di Cilegon Ditemukan

Ilustrasi penculikan anak.
Sumber :
  • Antaralampung/istimewa

VIVA Kriminal – Polisi menemukan Adriana Syahrufina (4) di Pasar Minggu, Jaksel, pada Rabu dini hari, 25 Januari 2023, sekitar pukul 03.00 wib. Putri cantik yang diculik itu diduga kuat dijadikan pengemis oleh pelakunya, Herdiyansyah alias Diansyah (32).

Anutusias Punya Anak Perempuan, Alyssa Soebandono Sampai Lakukan Hal Ini

"Penculikan anak yang terjadi pada 02 Januari, (pelaku) telah kami amankan pada pukul 02.00 wib di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di Pasar Minggu," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, dikutip melalui akun resmi Instagram Polres Cilegon, @polres_cilegon, dikutip Rabu, 25 Januari 2023.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Dalam keterangannya, AKBP Eko Tjahyo Untoro menerangkan kalau tersangka telah mendekam di tahanan Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan sang anak, langsung diserahkan ke orangtuanya Rabu dini hari.

"Sekarang korban dan pelaku sudah kami bawa ke Polres Cilegon, untuk rencana tindak lanjut akan kami lakukan pendalaman," terangnya.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Dalam video yang diunggah ke akun resmi Polres Cilegon itu tergambar sang putri digendong AKBP Eko Tjahyo Untoro saat turun dari mobilnya. Sang ibu langsung menggendong putrinya yang hilang nyaris satu bulan.

Sedangkan sang ayah bersujud di halaman Mapolres Cilegon, sebagai tanda syukur putrinya telah ditemukan kembali. Tergambar rasa haru pertemuan kedua orangtua dengan Adriana Syahrufina.

Sebelumnya diberitakan bahwa Adriana Syahrufina yang sedang bermain dengan kakaknya sempat diajak pelaku membeli es krim, kemudian membawanya ke warteg untuk makan di Kota Cilegon, Banten.

Pelaku membujuk sang kakak untuk menjemput ibunya dan mengajaknya makan bersama. Namun saat sampai di warteg, putri berusia 4 tahun itu sudah tak ada di lokasi dan tidak diketahui rimbanya.

Polisi yang mengetahui informasi tersebut datang ke lokasi, melakukan olah TKP dan mengambil rekaman CCTV. Berbekal itu, Polres Cilegon melakukan penyelidikan serta menyebar foto pelaku yang berstatus buronan ke berbagai jejaring medsos maupun pemberitaan. 

Pelaku Herdiyansyah dikenakan Pasal 83 junctio Pasal 76F Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak atau Pasal 332 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya