Bocah 4 Tahun Korban Penculikan di Cilegon Ditemukan

Ilustrasi penculikan anak.
Ilustrasi penculikan anak.
Sumber :
  • Antaralampung/istimewa

Sebelumnya diberitakan bahwa Adriana Syahrufina yang sedang bermain dengan kakaknya sempat diajak pelaku membeli es krim, kemudian membawanya ke warteg untuk makan di Kota Cilegon, Banten.

Pelaku membujuk sang kakak untuk menjemput ibunya dan mengajaknya makan bersama. Namun saat sampai di warteg, putri berusia 4 tahun itu sudah tak ada di lokasi dan tidak diketahui rimbanya.

Polisi yang mengetahui informasi tersebut datang ke lokasi, melakukan olah TKP dan mengambil rekaman CCTV. Berbekal itu, Polres Cilegon melakukan penyelidikan serta menyebar foto pelaku yang berstatus buronan ke berbagai jejaring medsos maupun pemberitaan. 

Pelaku Herdiyansyah dikenakan Pasal 83 junctio Pasal 76F Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak atau Pasal 332 KUHP.