Thoha Beli Iphone hingga Main Judi Usai Gasak Duit Nasabah BCA Rp320 Juta

Sidang tukang becak bobok rekening nasabah BCA di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/ VIVA.

VIVA Kriminal – Thoha dan Setu berhasil mengelabui pegawai BCA di kantor bank tersebut di Surabaya, Jawa Timur, sehingga sukses melakukan penarikan duit di rekening atas nama Muin Zachry sebesar Rp320 juta. Oleh Thoha selaku otak pembobolan, duit ratusan juga itu dihabiskan hanya dalam waktu dua bulan saja. Sebagian dibuat bayar uang pendidikan anaknya di pesantren.

Hal itu diungkapkan Thoha saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa yang hadir secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa kemarin. Di hadapan majelis hakim, Thoha mengaku sebagian duit hasil menguras rekening Muin dia pakai untuk membeli iPhone Pro 13, iPhone Pro Max, dan Vivo A57.

Sidang tukang becak bobok rekening nasabah BCA di PN Surabaya.

Photo :
  • Nur Faishal/ VIVA.

“Selain itu juga buat bayar [biaya pendidikan] anak saya di pesantren, bayar utang, dan main judi. Sisanya, Rp48 juta, disita jadi barang bukti,” kata Thoha.

Semua telepon pintar yang dia beli itu kemudian dititipkan ke pacaranya di Kabupaten Jember. “Lalu HP saya simpan sama pakaian saya, lalu hilang saat perjalanan melarikan diri dari Bandung,” ujar Thoha.

Dia mengakui bahwa dirinyalah yang berinisiatif membobol duit di rekening BCA milik Muin. Semua bermula ketika Thoha menyewa kamar di indekos milik Muin di Jalan Semarang, Surabaya. Saat mengobrol, Muin mengaku memiliki duit dan mengajak Thoha bekerja sama bisnis.

Kantor BCA.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Thoha mengetahui Muin memiliki tabungan Rp345 juta di BCA setelah mengintip ketika Muin membuka M-Banking. Ia kemudian merancang aksinya dan mencari sosok yang wajah dan posturnya mirip dengan Muin. Ketemulah Setu, tukang becak yang mangkal di pinggir jalan di Surabaya. Setu lalu diminta menyamar menjadi Muin untuk melakukan penarikan duit di kantor BCA Jalan Indrapura Surabaya.

Bersama Setu, Thoha kemudian ke kantor BCA di Jalan Indrapura Surabaya, Kamis, 5 Agustus 2022, dan mengambil mengambil slip atau formulir untuk penarikan duit. Agar penyamaran berhasil, Setu dibelikan peci agar dipakai. Kepada petugas customer service dan teller, Thoha mengaku berencana melakukan penarikan duit sebesar Rp320 juta.

“[Teller] Tanya identitas  dan sempat kasih tahu, disuruh membawa KTP, ATM, dan buku tabungan,” kata Thoha di hadapan majelis hakim.

Keesokan harinya, Jumat, 5 Agustus 2022, Thoha menemukan kesempatan mencuri KTP, ATM dan buku tabungan milik korban. Ia melakukan aksinya itu saat korban melaksanakan Salat Jumat. Sedangkan slip atau formulir yang satu hari sebelumnya diisi terlebih dahulu untuk dibawa ke kantor BCA. Tanda tangan korban dipalsu.

Berhasil, Thoha dan Setu langsung pergi ke kantor BCA Indrapura Surabaya. Setu masuk ke kantor bank dan melakukan penarikan, sementara Thoha mengaku menunggu di luar. Thoha mengaku tidak ikut masuk ke dalam kantor BCA karena takut terekam CCTV dan merasa bersalah. “Takut terekam CCTV,” ucapnya.

Singkat cerita, Setu berhasil menyaru sebagai Muin atau korban selaku nasabah BCA yang akan melakukan penarikan uang Rp320 juta. Teller yang berjaga sukses dikelabui. Duit itu kemudian dimasukkan ke dalam tas plastik hitam. Thoha pergi dan menghilang setelah menyerahkan duit Rp5 juta ke Setu. Telepon genggam milik Setu juga diambil. “Agar tidak terlacak,” kata Thoha.

Setu mengakui keterangan Thoha. Dia mengaku kenal hanya tiga hari dengan terdakwa Thoha dan langsung beraksi. Setu mengaku dipaksa Thoha menyaru sebagai Muin untuk menarik uang di kantor BCA dan mau karena diberi duit Rp5 juta. Upah tersebut sebagian ia buat untuk membayar sewa indekos. “Setelah dikasih [Rp5 juta oleh Thoha], saya enggak ketemu dua bulan lebih,” ujarnya.

Viral, Siswi Ini Tidak Jadi Berangkat Sekolah Gegara Tak Punya Ongkos
Webinar Makin Cakap Digital

Sekolah di Papua Barat Menyambut Workshop Daring Literasi Digital dengan Antusias

Workshop ini diselenggarakan sebagai respons terhadap penggunaan media sosial oleh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi secara terbuka.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024