Kasus Serial Killer, Wowon Cs Juga Terancam Dikenakan Pasal TPPU

Polisi bongkar makam Siti Fatimah, salah satu korban Wowon Cs
Polisi bongkar makam Siti Fatimah, salah satu korban Wowon Cs
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menambahkan, "Baru nanti kita lihat dari hasil kumulatif tersebut, kita lihat tracing asetnya. Dibelikan atau untuk apa materil tersebut."

Sebelumnya diberitakan, polisi menegaskan kasus keluarga tewas keracunan di Bekasi adalah pembunuhan berantai. Total ada sembilan orang korban.

Saat ini, tiga pelaku sudah ditangkap polisi. Ketiganya adalah Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan Dede Solehudin (35).

"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau serial killer," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 19 Januari 2023. Fadil menambahkan, "Sejauh ini, total korban ada sembilan orang."

Untuk diketahui, tiga dari lima orang yang tinggal di sebuah kontrakan di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, dinyatakan meninggal dunia. 

Mereka diduga mengalami keracunan. Polisi menemukan sejumlah muntahan makanan di dekat tubuh para korban yang ditemukan tergeletak di dalam rumah.

Halaman Selanjutnya
img_title