Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas

- VIVA/Nur Faishal
VIVA Nasional – Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang terjadi pada 12 Desember 2022 dini hari lalu. Samanhudi pun langsung ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto menjelaskan, penetapan Samanhudi sebagai tersangka perampokan didasarkan pada alat bukti yang cukup yang dikantongi penyidik, juga berdasarkan keterangan tiga tersangka yang sudah ditahan sebelumnya, NT, AJ dan AS.
“Yang bersangkutan [Samanhudi] ini sebagai tersangka perkara pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota blitar,” kata Toni di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 27 Januari 2023.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tiga tersangka sebelumnya diketahui, Samanhudi bertemu dengan para tersangka di salah satu lembaga pemasyarakatan dan berkoordinasi tentang rencana aksi perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar Santoso.
“Kita pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi saat di satu lapas dan mereka berkoordinasi tentang keberadaan penyimpanan uang dan waktu yang baik melakukan aksi,” ujar Toni.
Polisi memberi garis polisi di rumah dinas wali kota Blitar yang dirampok
- ANTARA/HO-Polres Blitar Kota