Polres Indramayu Ringkus 13 Tersangka Peredaran Narkoba di 9 Kecamatan

- Istimewa
VIVA Kriminal - Jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Indramayu berhasil meringkus 13 orang tersangka peredaran Narkoba dan obat-obat terlarang.
Dari 13 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya berjenis kelamin wanita. Sedangkan 11 tersangka lainya berjenis kelamin laki-laki.
AKBP Dr. M. Fahri Siregar, Menunjukan Barang Bukti Berupa Narkoba Jenis Sabu.
- Istimewa
Hasil buruan Polres Indramayu, pihak kepolisian berhasil menyita dari tangan tersangka sedikitnya 67,33 gram narkoba berjenis Sabu, 26,75 gram jenis ganja kering serta obat keras tertentu sebanyak 3.472 butir terdiri dari 2.098 Tramadol, 924 Hexymer dan 450 Dextro.
Selain itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti lain seperti 10 unit handphone, 4 unit sepeda motor, 1 buah timbang digital serta sejumlah uang hasil penjualan sebesar Rp559 ribu.
"Para tersangka ini beraksi di 9 kecamatan, mulai dari Kedokan Bunder, Bangodua, Widasari, Cikedung, Patrol, Kroya, Sindang, Gabuswetan, dan Bongas," kata AKBP Fahri Siregar, Jumat 27 Januari 2023.