Polres Indramayu Ringkus 13 Tersangka Peredaran Narkoba di 9 Kecamatan

AKBP Dr. M. Fahri Siregar, Menunjukan Barang Bukti Berupa Narkoba Jenis Sabu.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Kriminal - Jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Indramayu berhasil meringkus 13 orang tersangka peredaran Narkoba dan obat-obat terlarang. 

Begini Pengakuan Chandrika Chika ke Keluarga Soal Menggunakan Narkoba

Dari 13 tersangka yang ditangkap, dua di antaranya berjenis kelamin wanita. Sedangkan 11 tersangka lainya berjenis kelamin laki-laki.

AKBP Dr. M. Fahri Siregar, Menunjukan Barang Bukti Berupa Narkoba Jenis Sabu.

Photo :
  • Istimewa
Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Hasil buruan Polres Indramayu, pihak kepolisian berhasil menyita dari tangan tersangka sedikitnya 67,33 gram narkoba berjenis Sabu, 26,75 gram jenis ganja kering serta obat keras tertentu sebanyak 3.472 butir terdiri dari 2.098 Tramadol, 924 Hexymer dan 450 Dextro.

Selain itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti lain seperti 10 unit handphone, 4 unit sepeda motor, 1 buah timbang digital serta sejumlah uang hasil penjualan sebesar Rp559 ribu.

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

"Para tersangka ini beraksi di 9 kecamatan, mulai dari Kedokan Bunder, Bangodua, Widasari, Cikedung, Patrol, Kroya, Sindang, Gabuswetan, dan Bongas," kata AKBP Fahri Siregar, Jumat 27 Januari 2023.

Fahri menambahkan, kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pasalnya masih ada beberapa nama yang masih buron serta berstatus DPO.

Seperti disampaikan Fahri , dari ke 13 tersangka tersebut, banyak 10 tersangka berstatus sebagai pengedar dan 3 tersangka lainya berstatus sebagai kurir.

AKBP Dr. M. Fahri Siregar, Menunjukan Barang Bukti Berupa Narkoba Jenis Sabu.

Photo :
  • Istimewa

Ke 13 tersangka tersebut telah diamankan yaitu berinisial M (38) warga Kecamatan Kedokan Bunder, N (22) warga Jatibarang, R (33) warga Jatibarang, K (52) warga Jatibarang, S (52) warga Cikedung.

Kemudian R (42) warga Sukra, S (38) warga Patrol, MS (26) warga Kroya, S (21) warga Sindang, M (26) warga Cikedung, Y (34) warga Bongas, dan RZ (20) warga Kabupaten Bireuen, Aceh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya