Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Ajukan Praperadilan

Samanhudi eks Wali Kota Blitar dirilis di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Kriminal – Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar atas penetapan tersangkanya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang kini dijabat Santoso. Sebab, pihak Samanhudi menilai penetapan tersangka tersebut oleh penyidik cacat prosedur.

Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA

Kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priono, mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan seseorang sebagai tersangka bisa dikeluarkan apabila sudah memenuhi dua alat bukti cukup setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Menko Polhukam Sebut 1.900 Mahasiswa Terindikasi Korban Perdagangan Orang di Jerman

Namun, lanjut Hendi, berdasarkan pengakuan Samanhudi, penyidik belum pernah sekali pun melakukan pemeriksaan dan langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka. “Beliau [Samanhudi] ini belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi,” katanya kepada wartawan di Blitar, Senin, 30 Januari 2023.

Atas alasan itulah Hendi menyampaikan kliennya mengajukan praperadilan ke pengadilan setempat dan yang dipraperadilankan ialah Polda Jatim. “Kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau [Samanhudi],” ujarnya.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Samanhudi, Joko Trisno, menuturkan bahwa penetapan tersangka yang dikeluarkan penyidik terhadap kliennya hanya berdasarkan keterangan tersangka NT atau MJ. “Tidak ada bukti-bukti lain, hanya mungkin pembicaraan keterangan dari tersangka MJ,” ucapnya.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditahan aparat Polda Jatim.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

Saat Samanhudi diperiksa di Polda Jatim usai ditangkap pada Jumat pekan lalu, Joko mengungkapkan klienya membantah semua pertanyaan yang disodorkan penyidik. “Saat nanti di persidangan buktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jawa Timur,” tandasnya.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Polda Jatim, perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar itu bermula ketika Samanhudi bertemu dengan NT di dalam Lapas Sragen, Jawa Tengah. Keduanya pun berteman. Di situlah Samanhudi bercerita tentang rasa sakit hati dan dendam pribadinya.

“[Tersangka Samanhudi] menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya,” demikian keterangan tertulis diterima wartawan pada Senin, 30 Januari 2023.

Tidak hanya bercerita soal sakit hatinya, Samanhudi juga menceritakan tentang kebiasaan Wali Kota Blitar yang memiliki duit antara Rp800 juta sampai dengan Rp1 miliar setiap akhir tahun atau di bulan Desember.

Samanhudi juga menceritakan ke NT tentang situasi dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar secara rinci, termasuk di mana biasanya uang disimpan. Mantan politikus PDIP itu juga menyampaikan bahwa rumah dinas biasanya hanya dijaga dua anggota Satpol PP dan setelah pukul 01.00 WIB sudah tidur.

Nah, karena memberitahukan situasi dan kondisi rumah dinas itulah penyidik disangka turut membantu perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Sebab, saat bercerita Samanhudi mengetahui orang yang ia ajak bicara adalah residivis kasus perampokan.

Apakah Samanhudi sengaja menceritakan itu agar tersangka NT dan kawan-kawan terdorong untuk melakukan perampokan? Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengaku masih mendalami itu. “Masih didalami,” ujarnya di Markas Polda Jatim di Surabaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya