Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Ajukan Praperadilan

Samanhudi eks Wali Kota Blitar dirilis di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Samanhudi eks Wali Kota Blitar dirilis di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Kriminal – Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar atas penetapan tersangkanya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang kini dijabat Santoso. Sebab, pihak Samanhudi menilai penetapan tersangka tersebut oleh penyidik cacat prosedur.

Kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priono, mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan seseorang sebagai tersangka bisa dikeluarkan apabila sudah memenuhi dua alat bukti cukup setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Namun, lanjut Hendi, berdasarkan pengakuan Samanhudi, penyidik belum pernah sekali pun melakukan pemeriksaan dan langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka. “Beliau [Samanhudi] ini belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi,” katanya kepada wartawan di Blitar, Senin, 30 Januari 2023.

Atas alasan itulah Hendi menyampaikan kliennya mengajukan praperadilan ke pengadilan setempat dan yang dipraperadilankan ialah Polda Jatim. “Kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau [Samanhudi],” ujarnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Samanhudi, Joko Trisno, menuturkan bahwa penetapan tersangka yang dikeluarkan penyidik terhadap kliennya hanya berdasarkan keterangan tersangka NT atau MJ. “Tidak ada bukti-bukti lain, hanya mungkin pembicaraan keterangan dari tersangka MJ,” ucapnya.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditahan aparat Polda Jatim.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditahan aparat Polda Jatim.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
Halaman Selanjutnya
img_title