Gara-gara Tidak Dipinjamkan Motor, Pria di Sumsel Tikam Ibu dan Adik Kandung

Konferensi pers kasus anak tikam ibu di Musi Banyuasin, Sumsel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)

VIVA Kriminal – Seorang pria di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, nekat menikam ibu dan adik kandungnya. Perbuatan tidak terpuji ini ia lakukan hanya karena masalah sepele, yaitu tidak dipinjamkan motor.

Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik

Pelaku ialah Rihansyah Candra (28). Warga Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, terpaksa harus mendekam di dalam sel tahanan penjara usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, Jumat, 27 Januari 2023. 

Rihansyah ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap korban Heriyana (49), ibu kandungnya sendiri, Kamis, 26 Januari 2023. Tak hanya Heriyana, sang adik Robi Susanda (23) pun turut menjadi korban.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Kepala Polres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, penganiayaan ini berawal saat korban emosi karena tidak dipinjamkan sepeda motor, baik oleh korban Heriyana maupun Robi Susanda. 

Konferensi pers kasus anak tikam ibu di Musi Banyuasin, Sumsel.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)
Yamaha Aerox 2024 Makin Sporty dan Elegan dengan Warna Barunya

"Awalnya, pelaku ini hendak meminjam motor kepada adiknya yakni korban Robi, namun tak diberikan. Lalu, pelaku mencoba meminjam motor dengan ibunya, tapi tidak diberikan juga," ujar Dwi, didampingi Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan, Selasa, 31 Januari 2023.

Karena kesal, pelaku lalu mengambil sebatang kayu dan menghantamkannya tepat di bagian punggung korban Heriyana hingga patah. "Patahan kayu itu diambil pelaku dan ditikamkan ke korban Heriyana pada bagian paha sebelah kanan," kata Dwi.

Melihat sang ibu dianiaya, Robi mencoba untuk membantu. Namun, pelaku juga menikam Robi berkali-kali menggunakan patahan kayu pada bagian kepala atas sebelah kiri, telinga sebelah kiri dan punggung sebelah kiri. 

"Akibat kejadian itu, korban Heriyana harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif," kata Dwi. 

Menurut Dwi, dari hasil pemeriksaaan, diketahui selama ini tempramen pelaku memang sangat tinggi dan sering memarahi orangtuanya. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya