Usai Perkosa, Samsul Sebarkan Foto Mantan Pacar saat Tanpa Busana

- VIVA.co.id/ Andrew Tito
VIVA Kriminal – Pria bernama Samsul Yudianto (23) yang memerkosa karyawan ekpedisi JNT yang juga mantan kekasihnya dengan inisial Y (19) sempat menyebarkan video korban dalam kondisi tanpa busana ke media sosial.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pelaku pemerkosa karyawan ekspedisi JNT
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
Haris menjelaskan disisi lain, pelaku Samsul juga dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta," ujar Haris..
Diketahui Samsul Yudianto (23) memerkosa mantan kekasihnya berinisial Y di lantai tiga gedung ruko JNT di Kalideres, Jakarta Barat.
Ilustrasi korban perkosaan.
- U-Report