Usai Perkosa, Samsul Sebarkan Foto Mantan Pacar saat Tanpa Busana

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA Kriminal – Pria bernama Samsul Yudianto (23) yang memerkosa karyawan ekpedisi JNT yang juga mantan kekasihnya dengan inisial Y (19) sempat menyebarkan video korban dalam kondisi tanpa busana ke media sosial.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pelaku pemerkosa  karyawan ekspedisi JNT

Pelaku pemerkosa karyawan ekspedisi JNT

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Haris menjelaskan disisi lain, pelaku Samsul juga dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta," ujar Haris..

Diketahui Samsul Yudianto (23) memerkosa mantan kekasihnya berinisial Y di lantai tiga gedung ruko JNT di Kalideres, Jakarta Barat.

Ilustrasi korban perkosaan.

Ilustrasi korban perkosaan.

Photo :
  • U-Report
Halaman Selanjutnya
img_title