Ustaz Cabuli Santriwati di Depok Divonis 18 Tahun Penjara

Ustaz cabuli santriwati di Depok divonis 18 tahun penjara
Ustaz cabuli santriwati di Depok divonis 18 tahun penjara
Sumber :
  • VIVA/Rahmad Ari Prakoso

VIVA Kriminal – Terdakwa kasus pencabulan santriwati di pondok pesantren Riyadhul Jannah Beji, Kota Depok, Achmad Fadila Ramadhan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana 18 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Vonis persidangan pencabulan ini dilaksanakan sekitar pukul 14.30 WIB di PN Depok. Yang dipimpin oleh hakim ketua Divo 

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik," kata Majelis Hakim Divo dalam persidangan PN Depok, Rabu, 1 Febuari 2023. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp. 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tambah dia.

Achmad Fadila Ramadhan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan terhadap terdakwa ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Pada tuntutannya, jaksa (PU) menuntut Achmad Fadila Ramadhan dengan hukuman kurungan 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau diganti dengan masa tahanan selama enam bulan.

Halaman Selanjutnya
img_title