Aksi Ganjal ATM, Korban Alami Kerugian Rp 104 Juta

Ilustrasi penangkapan penjahat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Kriminal – Dua dari tujuh kelompok pelaku ganjal ATM, ditangkap Polres Metro Tangerang. Penangkapan tersebut setelah para pelaku melakukan aksi terakhirnya di salah satu ATM kawasan Indomaret Pinang, Kota Tangerang.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Kedua pelaku tersebut berinisial Y alias Surya (30) dan EH alias Jaya (30). Sementara 5 pelaku lainnya yakni HU (30), RS (23), RO (28), PA (28) dan R (24) masih dalam pengejaran.

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, 2 pelaku berhasil ditangkap pada Januari 2023, di wilayah Pinang, Tangerang.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

"Awal kami dapat laporan adanya pencurian dengan modus ganjal ATM. Dimana korban alami kerugian hingga Rp 104 juta. Dari sana kita lakukan pengejaran dan pemeriksaan, hingga berhasil kita tangkap," katanya, Kamis, 2 Februari 2023.

Lanjut dia, modus para tersangka yakni berpura-pura menolong korban yang kesusahan, ketika kartu ATM nya mengalami kendala di mesin. Di sana mereka akan meminta korban memasukkan pin.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

"Saat itulah kesempatan pelaku menggasak uang miliki korban," ujarnya.

Para pelaku pun berhasil ditangkap dan diidentifikasi berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di kawasan sekitar.

"Mereka semua dari Sumatera Selatan dan memang spesialis pencuri modus ganjal ATM, saat ini masih kita terus kembangkan kasusnya dan untuk yang sudah diamankan, akan dikenakan Pasal 363 kUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya