Coreng Lembaga Pendidikan Islam, Terdakwa yang Cabuli Santri di Depok Divonis Berat

Persidangan Terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan di PN Depok
Sumber :
  • VIVA/ Rahmad Ari Prakoso

VIVA Kriminal – Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Depok Jawa Barat, Achmad Fadilla Ramadhan, divonis hukuman berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Diantaran pertimbangannya, adalah kelakuan bejat terdakwa dinilai telah mencoreng ajaran agama Islam. Maka hakim memvonis dengan hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Achmad Fadilla Ramadha, dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren atau Ponpes Riyadhul Jannah, Beji, Depok, Jawa Barat.

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan Islam," kata hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Divo Ardianto, menyatakan bahwa Ramadhan terbukti bersalah atas kejahatan seksual terhadap santriwati yang berinisial R (10) di Ponpes Riyadhul Jannah.

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA

“Menyatakan, terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik," kata Divo dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa puas dengan putusan Majelis Hakim tersebut, karena sudah sesuai dengan tuntutan dari jaksa.

Pada tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Achmad Fadila Ramadhan dengan hukuman kurungan 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Hakim juga tetap mempertimbangkan hal yang meringankan. Dimana terdakwa selama persidangan bersikap sopan.

"Yang meringankan, terdakwa adalah sopan selama di persidangan," kata hakim.

Sebelumnya diberitakan, tiga ustaz dan seorang santri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Depok, Jawa Barat. Hal ini ditetapkan setelah kasus dinyatakan naik penyidikan. 

"Sudah naik sidik dan empat jadi tersangka. Sampai dengan hari ini tiga orang ustaz atau guru ngaji di Ponpes tersebut (yang ditetapkan tersangka). Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 4 Juli 2022. 

Untuk diketahui, aksi dugaan pelecehan seksual disebutkan terjadi di sebuah pondok pesantren di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Sebanyak tiga orang korban yang merupakan anak di bawah umur melaporkan pelecehan itu ke Polda Metro Jaya. 

Kuasa hukum tiga korban, Megawati menerangkan, pelaku berjumlah lima orang. Empat di antaranya merupakan ustaz yang mengajar di pondok pesantren (Ponpes) tersebut, sementara satu lainnya merupakan kakak kelas dari korban. 

"Pelakunya ada lima orang dari ponpes itu, pondok pesantren daerah Beji Timur, Depok. Pelakunya 4 ustaz, satu kakak kelas mereka yang di bawah umur," ujar Megawati di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. 

Megawati melanjutkan, aksi pelecehan seks ini baru diketahuinya satu pekan lalu setelah salah seorang wali murid korban melaporkan adanya tindakan pencabulan.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya