Coreng Lembaga Pendidikan Islam, Terdakwa yang Cabuli Santri di Depok Divonis Berat

- VIVA/ Rahmad Ari Prakoso
VIVA Kriminal – Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Depok Jawa Barat, Achmad Fadilla Ramadhan, divonis hukuman berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.
Diantaran pertimbangannya, adalah kelakuan bejat terdakwa dinilai telah mencoreng ajaran agama Islam. Maka hakim memvonis dengan hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.Â
Achmad Fadilla Ramadha, dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren atau Ponpes Riyadhul Jannah, Beji, Depok, Jawa Barat.
“Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan Islam," kata hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Divo Ardianto, menyatakan bahwa Ramadhan terbukti bersalah atas kejahatan seksual terhadap santriwati yang berinisial R (10) di Ponpes Riyadhul Jannah.
“Menyatakan, terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik," kata Divo dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjutnya.