Polri Bongkar Sindikat Asusila Online Beromzet Puluhan Juta Rupiah per Bulan

Dirreskrimum Polda Jateng,Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dirreskrimum Polda Jateng,Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

VIVA Kriminal – Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah membongkar jaringan pornografi internasional melalui aplikasi online atau streaming Bling2 yang terjadi pada Oktober 2022, di wilayah Jakarta Selatan dan wilayah hukum Indonesia. Ditaksir, perputaran uangnya mencapai triliunan rupiah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus tindak asusila ini diungkap karena diduga melibatkan anak dibawah umur. Dari situ, kata dia, penyidik melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa tersebut.

“Memang benar, semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila. Kami turunkan unit untuk dalami apa yang terjadi. Alhamdulillah, kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada. Kita ungkap dalam waktu sekitar 2 minggu,” kata Djuhandhani di Mabes Polri pada Jumat, 3 Februari 2023.

Ilustrasi situs Penyedia PSK

Ilustrasi situs Penyedia PSK

Photo :
  • topik pagi-antv

Selanjutnya, kata Djuhandhani, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus sindikat pornografi, yaitu Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28) dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2.

“Tiga lainnya yaitu Ryssen (30) berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2,” ungkapnya.

Sementara, Djuhandhani mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengharuskan korban atau penonton untuk setorkan uang dulu dan nanti ditukarkan menjadi koin. Setelah itu, penonton bisa menikmati live streaming bernuansa asusila.

Halaman Selanjutnya
img_title