Polri Bongkar Sindikat Asusila Online Beromzet Puluhan Juta Rupiah per Bulan

Dirreskrimum Polda Jateng,Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.

VIVA Kriminal – Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah membongkar jaringan pornografi internasional melalui aplikasi online atau streaming Bling2 yang terjadi pada Oktober 2022, di wilayah Jakarta Selatan dan wilayah hukum Indonesia. Ditaksir, perputaran uangnya mencapai triliunan rupiah.

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus tindak asusila ini diungkap karena diduga melibatkan anak dibawah umur. Dari situ, kata dia, penyidik melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa tersebut.

“Memang benar, semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila. Kami turunkan unit untuk dalami apa yang terjadi. Alhamdulillah, kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada. Kita ungkap dalam waktu sekitar 2 minggu,” kata Djuhandhani di Mabes Polri pada Jumat, 3 Februari 2023.

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Wartawan dan Polwan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Ilustrasi situs Penyedia PSK

Photo :
  • topik pagi-antv

Selanjutnya, kata Djuhandhani, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus sindikat pornografi, yaitu Intan Permatasari Sofwan (27), Rudi (28) dan Nani Suryani alias Risma (22) selaku streamer di aplikasi Bling2.

Ganjil Genap Tidak Diterapkan bagi Kendaraan ke Merak Saat Mudik, Polri Ganti dengan Sistem Ini

“Tiga lainnya yaitu Ryssen (30) berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra (25) sebagai penadah, dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan (29) sebagai akuntan di aplikasi Bling2,” ungkapnya.

Sementara, Djuhandhani mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengharuskan korban atau penonton untuk setorkan uang dulu dan nanti ditukarkan menjadi koin. Setelah itu, penonton bisa menikmati live streaming bernuansa asusila.

"Para pelaku memberikan siaran secara online setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja pertama, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya," jelas dia.

Ternyata, kata dia, para pelaku meraup keuntungan cukup besar per bulannya sebesar Rp30 juta. Lalu, mereka juga melakukan aksinya selama 4 jam setiap harinya. "Sebulan dia mendapatkan kurang lebih 30-40 juta. Para streamer ini rata-rata bekerja sekitar 4 jam kemudian rata-rata ya mereka mendapat pembayaran 1,5 juta per hari," kata Djuhandhani.

Selain itu, Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan pemblokiran 37 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para pelaku hingga miliaran rupiah. Menurut dia, nilai itu dihimpun sejak awal beroperasi bulan Oktober 2022.

"Penyidik berhasil mengamankan 37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada,” ucapnya.

Dalam pengembangan, Djuhandhani mengatakan penyidik akan melihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU. Karena dari hal yang didapat penyidik, bahwa perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan.

"Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kita lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini. Sejumlah barang bukti juga disita berupa beberapa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel,” katanya.

Ilustrasi game/video porno.

Photo :
  • Pixabay

Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 303 KUHP. Kemudian, Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan/atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008.

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 22 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 8 UU TPPU dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP. "Dengan ancaman 20 tahun penjara," tandasnya.

Divisi Humas Polri menggelar buka puasa bersama wartawan

Buka Puasa Bersama Wartawan, Irjen Sandi Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional

Divisi Humas Polri bersama wartawan menggelar acara buka puasa bersama di kantor Divisi Humas Polri pada hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024