Kasus Mutilasi di Bekasi, Ecky Sempat Sewakan Apartemen Angela Selama Setahun

Jenazah Angela, korban mutilasi, disemayamkan di rumah duka RS Polri Kramat Jati
Sumber :
  • ANTARA/Yogi Rachman

VIVA Kriminal – Ecky Listiantho (34), tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi, ternyata sempat menyewakan apartemen milik Angela Hindriati Wahyuningsih (54) melalui sebuah situs e-commerce. Penyewaan dilakukan setelah Ecky membunuh dan memutilasi jasad Angela.

Terpopuler: Tukang Parkir Naik Haji, Jasad Dalam Koper di Bali hingga Mahasiswa STIP Tewas

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sewa apartemen itu merupakan salah satu langkah Ecky untuk mengambil alih harta dan aset dari Angela.

"Ecky berniat untuk mengambil alih seluruh harta dan aset yang dimiliki Angela. Salah satunya dengan menyewakan apartemen milik Angela," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Februari 2023.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Hengki menjelaskan, apartemen itu disewakan Ecky kepada seseorang berinisial AG selama setahun dengan biaya Rp99 juta.

Jasad seorang wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi.

Photo :
  • Istimewa
Jasad Dalam Koper Ditemukan di Bali, Wanita Michat Asal Bogor Dibunuh Pelanggan

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita bernama Angela ini membuat geger publik. Jasad wanita ditemukan mengenaskan dalam kondisi sudah dimutilasi. 

Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat dini hari, 30 Desember 2022. Polisi langsung bergerak dengan mengamankan pelaku bernama Ecky.

Ecky membunuh Angela di apartemennya di kawasan Jakarta Selatan pada 25 Juni 2019 dini hari. Usai dibunuh, jasad Angela didiamkan selama satu bulan di dalam apartemen tersebut. 

"Ecky membunuh Angela di apartemennya dengan cara dicekik di bagian leher. Setelah dibunuh, mayat didiamkan di apartemen selama satu bulan," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Februari 2023.

Tersangka Ecky melakukan beberapa cara untuk mencegah tersebarnya bau dari jasad Angela ke dalam gedung apartemen. Mulai dari menyebarkan kopi di sekitar jasad Angela, membuka pintu kamar mandi hingga menyalakan AC dan kipas angin.

Kemudian, sekitar bulan Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen dengan membawa gergaji besi untuk memutilasi jasad Angela.

"Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen, selanjutnya membeli gergaji besi (untuk memutilasi mayat) dan alat pengupas cat (untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan)," ujarnya. 

Ecky terbilang sadis karena diduga potongan tubuh korban yang dimutilasi tersimpan dalam 2 boks kontainer di kontrakan. Rumah kontrakan di Tambun, Bekasi itu sengaja disewa pelaku.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya