Kasus Mutilasi di Bekasi, Ecky Sempat Sewakan Apartemen Angela Selama Setahun

- ANTARA/Yogi Rachman
VIVA Kriminal – Ecky Listiantho (34), tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi, ternyata sempat menyewakan apartemen milik Angela Hindriati Wahyuningsih (54) melalui sebuah situs e-commerce. Penyewaan dilakukan setelah Ecky membunuh dan memutilasi jasad Angela.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sewa apartemen itu merupakan salah satu langkah Ecky untuk mengambil alih harta dan aset dari Angela.
"Ecky berniat untuk mengambil alih seluruh harta dan aset yang dimiliki Angela. Salah satunya dengan menyewakan apartemen milik Angela," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Februari 2023.
Hengki menjelaskan, apartemen itu disewakan Ecky kepada seseorang berinisial AG selama setahun dengan biaya Rp99 juta.
Jasad seorang wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi.
- Istimewa
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita bernama Angela ini membuat geger publik. Jasad wanita ditemukan mengenaskan dalam kondisi sudah dimutilasi.Â
Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat dini hari, 30 Desember 2022. Polisi langsung bergerak dengan mengamankan pelaku bernama Ecky.