Pelaku Tega Mutilasi Korban di Bekasi Gegara Percintaan dan Harta

Jenazah Angela korban mutilasi di Bekasi dimakamkan di TPU Kampung Kandang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA Kriminal – Percintaan menjadi motif tersangka MEL melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban AHW di Bekasi. Hal tersebut diungkapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. 

“Motif dari MEL melakukan pembunuhan, karena AHW mengajak tersangka ke jenjang yang lebih serius atau pernikahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi pada keterangan tertulis, dikutip dari ANTARA Senin 6 Februari 2023. 

Lebih lanjut, Hengki mengatakan jika tersangka menolak dengan alasan sudah memiliki istri. Selain itu juga adanya perbedaan keyakinan dari keduanya. 

Jenazah Angela, korban mutilasi, disemayamkan di rumah duka RS Polri Kramat Jati

Photo :
  • ANTARA/Yogi Rachman

“Selain motif tersebut MEL (tersangka) juga berniat untuk mengambil alih seluruh harta dan aset yang dimiliki korban,” kata Hengki. 

Menurut Hengki ada sejumlah harta yang telah diambil alih oleh tersangka. Yang pertama adalah uang di rekening AHW sebesar Rp 157,8 juta. Kedua, menyewakan apartemen AHW selama setahun dengan biaya sewa Rp99 juta. 

Ketiga menggadaikan sertifikat rumah orang tua AHW sebesar Rp40 juta. Keempat, menjual apartemen AHW sebesar Rp800 juta dan biaya administrasi sebesar Rp50 juta. 

“Total tersangka MEL mengambil Rp1,1 miliar (Rp1.146.869.000), dari korban,” kata Hengki. 

Fakta baru

Tersangka pemutilasi wanita di Bekasi, M. Ecky Listiantho (34).

Photo :
  • VIVA/Foe Peace-HO Polisi

Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dialami korban AHW oleh tersangka MEL di Bekasi terjadi pada 2019.

“Tersangka MEL membunuh AHW pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A dengan cara mencekik,” pungkas Hengki.

Hengki menjelaskan setelah dibunuh, mayat didiamkan di apartemen selama satu bulan dan untuk menghilangkan bau, MEL menggunakan kopi, membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar seluruh gedung apartemen.

Bulan Agustus 2019, MEL kembali ke apartemen selanjutnya membeli gergaji besi (untuk memutilasi mayat) dan alat pengupas cat (untuk membersihkan lantai yang kotor).

Alasan Pengemudi Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Jalani Pemeriksaan Psikologi

“MEL memutilasi korban menjadi tujuh bagian dalam jangka waktu seminggu,” jelas Hengki.

Kemudian Hengki merinci jasad AH sempat di tempatkan di tiga lokasi yang berbeda. Tempat pertama di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A pada Agustus 2019, kemudian tempat kedua berada di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Kota Bekasi pada 5 April 2020.

Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Terancam 6 Tahun Bui

“Tempat ketiga dipindahkan di Jalan Serma Achin Kampung Buaran, RT 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Juni 2021, yang merupakan lokasi penemuan jasad,” ungkap Hengki.

Sebelumnya ditemukan jasad perempuan berinisial AHW di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis 29 Desember 2022. Setelah polisi melakukan penyelidikan terungkap tersangka merupakan M. Ecky Listiantho yang merupakan teman dekat korban.

KPK Tetapkan Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
Konferensi pers terkait kasus menonjol di Polres Kubu Raya, satu diantaranya pembunuhan seorang pria terhadap mantan istrinya, di Polres Kubu Raya, Kalbar, Kamis 18 April 2024. (Humas Polres Kubu Raya)

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Omongan Fitri yang kasar diduga jadi pemicu mantan suami khilaf sehingga tega menghabisi nyawa korban.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024