Siasat Ecky Rebut Aset Apartemen Angela Korban Mutilasi

Jenazah Angela korban mutilasi di Bekasi dimakamkan di TPU Kampung Kandang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA Kriminal – M Ecky Listiantho (34), tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi, ternyata memindahkan aset apartemen milik Angela Hindriati (54), usai melakukan pembunuhan dan mutilasi. Dalam aksinya, Ecky dibantu oleh teman SMP yang berinisial SA.

Tiko Aryawardhana Ajukan Permintaan Mengejutkan Terkait Kasus Penggelapan Rp6,9 M

Ecky meminta teman SMP itu untuk memberikan kesaksian palsu perihal jual beli apartemen milik Angela. "Tanggal 1 Desember 2020, Ecky menghubungi dan bertemu SA yang merupakan teman SMP-nya. Dia bermaksud agar SA menjadi saksi palsu atau fiktif soal surat perjanjian jual beli apartemen," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin, 6 Februari 2023.

Menurut Hengki, SA diarahkan untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengatakan ada proses jual beli apartemen antara Ecky dengan Angela senilai Rp1 miliar. Apartemen itu dibayar senilai Rp1 miliar secara cash.

Kronologi Dugaan Pembunuhan Kekasihnya, Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun hingga Divonis Bebas

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di TKP Kalideres

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

"Tanggal 6 Januari 2021, saksi SA memberikan keterangan kalau dia hadir saat terjadinya jual beli (apartemen) fiktif tersebut," katanya.

Markus Dibunuh Temannya Hanya karena Tidak Bisa Jawab Pertanyaan Duluan Ayam atau Telur

Setelah itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan yang menyatakan apartemen Angela sudah dimiliki Ecky melalui proses jual beli. Putusan itu digunakan Ecky untuk balik nama sertifikat.

Menurut Hengki, apartemen tersebut kemudian dijual Ecky kepada IN dengan harga Rp800 juta. Pembayaran apartemen dilakukan secara bertahap, dimulai dari uang muka Rp400 juta dan sisanya dibayarkan pada November 2021 sampai April 2022.

Rumah kontrakan tempat ditemukannya jasad wanita dimutilasi di Bekasi

Photo :
  • ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan total uang yang diraup Ecky berjumlah Rp1,1 miliar.

"Total M. Ecky Listiantho mengemas Rp 1.146.869.000," kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Februari 2023.

Hengki mengatakan uang senilai Rp1,1 miliar itu diperoleh Ecky dari beberapa aset milik Angela. Pertama diambil dari rekening pribadi Angela sebesar Rp157.869.000. Kemudian, penyewaan apartemen selama satu tahun dengan biaya sewa Rp99 juta.

"Menggadaikan sertifikat orang tua Angela ke saudari IL sebesar Rp40 juta. Terakhir, menjual apartemen Angela ke IN sebesar Rp800 juta,- dan biaya administrasi sebesar Rp50 juta," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya