Sepi Penumpang, Sopir Angkot Nyambi Produksi Tembakau Sintetis 2 Kg Per Hari

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Sumber :
  • Muhammad AR/Bogor

VIVA Kriminal - Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap belasan tersangka pengedar dan pemroduksi Narkoba dari berbagai jenis. Salah seorang tersangka pengedar Narkoba, adalah AS dengan nama asli Azis (35 tahun) seorang supir angkot yang nyambi produksi ganja sintetis, tak tanggung-tanggung dalam hari AS produksi 2 kilogram tembakau sintetis.

"Kami mengungkap tindak pidana narkotika dan tindak pidana pelanggaran kesehatan pejualan obat keras, ada 21 orang tersangka, terdiri dari 11 orang pengesar narkoba dan penjal obat keras 5 tersangka, dan penjual ganja dan tembakau sintetis 5 tersangka, " kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa 7 Februari 2023.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

Photo :
  • Muhammad AR/Bogor

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1,05 kilogram ganja,  2,09 kilogram tembakau sintetis, 159,74 gram sabu, 30 butir obat psikotropika serta jenis obat keras 2.975 butir. 

"Di sini ada tramadol, ada eksimer, ada aprazolam, ada ganja tembakau sintetis, sabu. Dan itu kita amankan dari berbagai wilayah di Bogor Kota," kata Bismo. 

Dalam peredarannya, lanjut Bismo, para pelaku mengedarkan melalui media sosial dan pertemuan dengan cara menyimpan Narkoba di salah satu tempat yang akan diambil oleh pembeli. 

Untuk tersangka Narkoba sabu dan ganja, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) subsidier pasal 111 ayat (1) dan (2) dan pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun pidana dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana atau pidana seumur hidup dan denda paling sedikit satu miliar rupiah.

Halaman Selanjutnya
img_title