Polri: Ojol Dilibatkan Antar Ekstasi dari Dapur Produksi ke Penampung

Lokasi produksi ekstasi di pemukiman padat penduduk
Sumber :
  • dok Polri

VIVA Kriminal – Narcotics kitchen lab atau dapur produksi narkoba jenis ekstasi di slum area atau pemukiman padat penduduk di Johar Baru, Jakarta Pusat dibongkar. Para tersangka ternyata membeli bahan baku untuk memproduksi ekstasi dari media online. 

Selebgram Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba Karena Isap Rokok Elektrik Rasa Ganja

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan narkoba jenis ekstasi tersebut diproduksi tersangka berinisial SP (43) di dapur tersebut. SP mengubah bahan baku menjadi bahan jadi berupa ekstasi. 

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Produksi ekstasi itu juga dikendalikan oleh kedua tersangka lain yakni RM (46) dan MM (34). Sementara tersangka MR (30) berperan sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan hasil produksi ekstasi. 

"Jadi lewat media online mereka membeli bahan baku berupa prekursor (bahan baku membuat narkoba) dan menggunakan jasa ojek online (ojol) untuk proses pemasarannya," ungkap Jayadi dalam konferensi pers, Selasa, 7 Februari 2023. 

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka SP mendapatkan perintah dari RM dalam memproduksi narkoba jenis ekstasi. 

Lokasi produksi ekstasi di pemukiman padat penduduk

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Tersangka RM ini berperan mengantarkan dan mendistribusikan 5 bahan prekursor yang menjadi bahan baku ekstasi. "Bahan baku itu didistribusikan ke tersangka SP dengan menggunakan jasa ojek online. Ini sudah dua kali pengantaran," kata Calvijn menambahkan.

Setelah proses produksi rampung, tersangka RM memesankan jasa ojek online untuk SP agar mengantarkan ekstasi ke tempat penyimpanan. Proses penyimpanan ini nanti dibantu oleh tersangka MM.

"SP akan dipesankan kembali jasa ojek online oleh tersangka RM untuk diantarkan (ekstasi) ke tempat penyimpanan. Proses penyimpanan yang dilakukan ini dikembalikan oleh tersangka MM," ungkapnya.

"Tersangka MM juga berperan untuk memasarkan kepada konsumen yang ada. Sebelum dipasarkan ke konsumen, tersangka MM memerintahkan supaya (ekstasi) ditampung ke tersangka MR. Tersangka MR ini menyimpan hasil produksi ekstasi dan menunggu perintah selanjutnya untuk mendistribusikan kepada konsumen," sambung Calvijn.

Tersangka pembuat ekstasi

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar narcotics kitchen lab (dapur ekstasi) di wilayah slum area atau pemukiman padat penduduk di Johar Baru, Jakarta Pusat. Sebanyak empat orang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pengungkapan narcotics kitchen lab jenis ekstasi. Pada 23 Januari, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari 4 tersangka, kemudian dikembangkan sehingga tertangkap keempatnya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa, 7 Februari 2023.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati subsider Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup terkait dengan narkotika golongan dua. 

Kemudian terkait kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat terkait narkotika golongan 1, yaitu primernya Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya