Siswa Tusuk Temannya Sampai Tewas Karena Sering Dipalak dan Diolok-olok

Siswa Pelaku Penusukan Terhadap Temannya Sendiri di Palembang, Ditangkap
Sumber :
  • VIVA/ Sadam Maulana

VIVA Kriminal – Unit Reskrim Polsek Kertapati, mengamankan pelaku penusukan terhadap siswa kelas 2 SMK swasta di wilayah Kertapati Palembang, Sumatera Selatan. Korban EK (16) yang meninggal dunia, ternyata ditikam teman sekelasnya, DM (16).

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Petugas kepolisian tidak membutuhkan waktu lama, untuk menangkap pelaku. Kurang dar1 2 jam, DM berhasil diringkus anggota Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kepala Polsek Kertapati, AKP Alfredo Hidayat.

Tersangka DM, warga 5 Ulu Laut, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, diringkus polisi saat hendak melarikan diri di wilayah Talang Jambe. Tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, ketika menunggu mobil travel hendak menuju Kota Lubuk Linggau, tempat orangtuanya, pada Rabu, 8 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

DM melakukan penusukan terhadap teman satu kelasnya EK, dengan senjata tajam jenis pisau di dalam kelas. Peristiwa penusukan ini berlangsung di hari yang sama, sekitar pukul 12.20 WIB.

Pelaku menusuk koban, ketika belum dimulainya pelajaran di sekolah. Korbannya, EK, warga Simpang Sungki Kertapati, meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bari Palembang.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

Kepala Polsek Kertapati, AKP Alfredo Hidayat, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Riyadi, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tersangka berkat informasi dari masyarakat ada siswa yang dianiaya hingga meninggal dunia.

"Benar, tersangkanya sudah kita amankan saat hendak kabur menuju ke Kota Lubuk Linggau, ketika menunggu mobil di Jalan Soekarno Hatta," ungkapnya, Kamis, 9 Februari 2023.

Untuk motif, kata Alfredo, menurut keterangan dari tersangka, bahwa dia sering di palak dan diperas oleh korban, serta diolok-olok. Penindasan ini sudah dialaminya selama tiga bulan terakhir.

"Jadi karena jengkel dan sering ditantang oleh korban, jadi dia nekat melakukan aksi penusukan tersebut. Tersangka mengaku membawa pisau dari rumahnya," jelas Alfredo.

Korban sendiri mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri, dengan satu luka tusukan. 

"Kejadiannya di dalam kelas, dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara," tegasnya.

Alfredo bilang, untuk proses selanjutnya tersangka diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang. "Kita bekerjasama dengan Unit PPA Polrestabes Palembang. Berkas selanjutnya diserahkan ke Unit PPA untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya