Kronologi Elisa Dibunuh Riko: Berawal dari Cekcok hingga Dipukul Pakai Kloset

Riko Arizka, pelaku pembunuhan Elisa Siti Mulyani ditahan polisi.
Sumber :
  • Humas Polda Banten.

VIVA Kriminal – Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan Elisa Siti Mulyani (23), mahasiswi di Pandeglang sempat melakukan perlawanan sebelum dibunuh mantan pacarnya, Riko Arizka (21). Dalam kasus ini, Riko menghabisi nyawa Elisa menggunakan kloset.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Adapun jasad Elisa ditemukan oleh warga Kampung Cidangiang, Majasari, Pandeglang, Banten pada Rabu, 8 Februari 2023 malam. Elisa ditemukan di semak-semak dalam kondisi bersimbah darah. 

"Ada laporan, kita bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih dari 30 menit dari waktu kejadian. Pelaku RA di tangkap di rumahnya di Cipacung," ujar Belny dalam keterangannya, Jumat, 10 Februari 2023. 

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

Kata Belny, saat kejadian pelaku dan korban tidak sengaja bertemu. Kemudian pelaku mengajak korban untuk berbicara empat mata hingga akhirnya terlibat cekcok. 

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan

Pelaku kemudian secara sadis memulai aksi pembunuhan tersebut meskipun sempat mendapat perlawanan dari korban. "Iya korban sempat melawan dengan cara menggigit pelaku, yang mengakibatkan pelaku dan korban terjatuh sekitar tiga meter ke arah kebun," ungkapnya.

Pelaku kemudian secara reflek langsung memukul korban menggunakan kloset sebanyak dua kali. Kloset itu ditemukan pelaku di sekitaran TKP pembunuhan.

Kloset yang digunakan Riko membunuh Elisa di Pandeglang

Photo :
  • Humas Polda Banten

"Pelaku reflek memukul korban sebanyak dua kali dengan serpihan kloset yang terdapat di TKP," jelas Belny.

Tak hanya membunuh Elisa, pelaku ternyata juga sempat mengambil barang berharga berupa handphone dan laptop dari tas korban. Sementara jasad Elisa ditinggalkan begitu saja dengan kloset penuh darah tersebut di TKP kejadian.

Dalam kasus ini, Riko selaku mantan kekasih dan pelaku pembunuhan Elisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Riko terancam hukuman 15 tahun penjara buntut membunuh Elisa. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya