Polisi Tangkap 5 Penyuling BBM Ilegal, Sita Ribuan Liter Solar

Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan ungkap Penyulingan BBM Ilegal
Sumber :
  • Sadam Maulana (Palembang)

VIVA  Kirminal - Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus penyulingan BBM ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin. Petugas, juga turut mengamankan lima orang pelaku dan barang bukti sebanyak 4900 liter BBM jenis solar.

Bicara Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM dan LPG, Dirjen Migas: Tidak Perlu Direspons Segera

Kelima tersangka yang ditangkap ialah, AZ (42) dan MA (22), warga Kabupaten Musi Banyuasin, OR (24) warga Ogan Ilir, serta SO (40) dan SA (30), masing-masing merupakan warga Bojonegoro dan Banyuasin Jawa Timur.

Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto mengungkapkan, penangkapan kelima tersangka berdasarkan informasi masyarakat soal adanya aktivitas illegal drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Konflik Iran Vs Israel, Harga BBM Subsidi Naik?

Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan ungkap Penyuling BBM Ilegal

Photo :
  • Sadam Maulana (Palembang)

Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Lalu, pada Kamis, 9 Februari 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, anggota berhasil mengamankan dua orang tersangka, AZ dan OR.

Iran Serang Israel, Airlangga Serukan Parpol Bersatu karena Situasi Ketidakpastian Meningkat

Kedua tersangka ditangkap beserta dua unit mobil pick up yang mengangkut BBM jenis solar, saat sedang melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

"Dari pengamanan Mobil Suzuki Carry dan Daihatsu Gran Max, didapatkan barang bukti masing-masing 2500 dan 2400 liter BBM jenis solar," ungkap Agung, Senin, 13 Februari 2023.

Usai menangkap dua tersangka, kata Agung, anggota kepolisian kembali melakukan pengembangan dari mana asal BBM ilegal tersebut.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lain, yaitu SO, SA, dan MA. Ketiganya diciduk saat berada di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

"Di lokasi tersebut mereka melakukan penyulingan secara ilegal dengan menampung minyak dari masyarakat, dari tambang yang berada di Musi Banyuasin," jelas Agung.

Menurut Agung, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda. SO dan SA, bertugas sebagai pemisahan minyak. Sedangkan MA, merupakan oknum yang melakukan bongkar muat dari kendaraan menuju tedmond.

Selain dua mobil dari driver di Jalan Soekarno Hatta, polisi turut mengamankan alat penyulingan dari tempat penyulingan di Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

"Untuk alat penyulingan, sebagian masih berada di TKP karena jumlahnya cukup banyak. Namun, kami telah mengerahkan anggota untuk melakukan pengamanan di TKP," terang Agung.

Atas ulahnya, kelima tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, atau Pasal 480 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya