Debt Collector yang Maki Polisi di Kasus Clara Shinta Ditangkap, Kabur hingga ke Maluku

Polisi amankan kawanan debt collector. (Foto ilustrasi)
Polisi amankan kawanan debt collector. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA Kriminal - Tiga orang debt collector yang memaki anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto, ditangkap. Satu orang ada yang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.

"Ya, ada yang sudah kami amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.

Selain itu, Hengki mengaku pihaknya juga menangkap empat orang preman. Komplotan preman itu sudah jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. 

Adapun tiga debt collector yang terlibat kasus selebgram Clara Shinta masih diperiksa intensif.

Baca Juga: Irjen Fadil: Darah Saya Mendidih Lihat Anggota Dimaki Debt Collector

Hengki mengatakan langkah pihaknya sebagai respon cepat atas intruksi Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Fadil Imran. Sebelumnya, Irjen Fadil bilang agar tak ada lagi bibit premanisme yang muncul di Jakarta.  Kata dia, tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar, dan kami tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," kata Hengki.

Halaman Selanjutnya
img_title