Debt Collector yang Maki Polisi di Kasus Clara Shinta Ditangkap, Kabur hingga ke Maluku

Polisi amankan kawanan debt collector. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA Kriminal - Tiga orang debt collector yang memaki anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto, ditangkap. Satu orang ada yang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku.

Sebelum Bunuh Diri Live Instagram, Meli Joker Berantem dengan Pacarnya Hingga Benturin Kepala

"Ya, ada yang sudah kami amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.

Selain itu, Hengki mengaku pihaknya juga menangkap empat orang preman. Komplotan preman itu sudah jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. 

Polda Metro Jaya Gelar Pemutihan SIM

Adapun tiga debt collector yang terlibat kasus selebgram Clara Shinta masih diperiksa intensif.

Baca Juga: Irjen Fadil: Darah Saya Mendidih Lihat Anggota Dimaki Debt Collector

Lagi Snorkeling, Warga Temukan Mayat Wanita dengan Wajah Hancur

Hengki mengatakan langkah pihaknya sebagai respon cepat atas intruksi Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Fadil Imran. Sebelumnya, Irjen Fadil bilang agar tak ada lagi bibit premanisme yang muncul di Jakarta.  Kata dia, tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar, dan kami tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," kata Hengki.

Pun, dia menambahkan, aksi debt collector juga tak dibenarkan main jegat, main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Dia menjelaskan ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hengki bilang pihaknya mengimbau kepada para kelompok yang ada segera menghentikan aksi premanisme jika tidak bakal ditindak. 

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya," ujarnya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di TKP Kalideres

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Maka itu, dia bilang tak bisa debt collector main ambil paksa kendaraan milik debitur di jalan. 

"Harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa. Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," tutur Hengki lagi.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menilai, beberapa waktu belakangan ini preman merajalela di Ibu Kota. Hal itu diungkapkan Fadil saat analisa dan evaluasi mingguan bersama jajarannya. 

Oknum debt collector yang membentak anggota polisi

Photo :
  • FB

Awalnya, Irjen Fadil menyinggung perihal kasus debt collector yang menarik paksa mobil warga bahkan hingga memaki anggota kepolisian yang coba menyelesaikan masalah itu. Kasus yang dimaksud terkait dengan selebgram Clara Shinta.

"Saya lihat ini preman ini sudah mulai merajalela di Jakarta ini," kata Fadil seperti dikutip dari akun Instagram resmi @kapoldametrojaya, Selasa, 21 Februari 2023.

Untuk diketahui, selebgram Clara Shinta melaporkan kejadian penarikan mobil secara paksa yang dilakukan debt collector ke Polda Metro Jaya. Laporan Clara sudah diterima polisi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," kata Clara di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya